BERITA

Buruh Jabar Ancam Mogok Serentak

"Buruh sebelumnya sudah kecewa dengan keputusan besaran penaikan upah minimum kota (UMK) 27 kabupaten kota tahun 2017 sebesar 8,25 persen. "

Buruh Jabar Ancam Mogok Serentak
Foto: Antara

KBR, Bandung - Gabungan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) mengancam akan mogok serentak jika tuntutan upah sektoral yang dilayangkan mereka tidak dipenuhi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Pasalnya, menurut Koordinator AJB, Roy Jinto, buruh sebelumnya sudah kecewa dengan keputusan besaran penaikan upah minimum kota (UMK) 27 kabupaten kota tahun 2017 sebesar 8,25 persen. Tuntutan tersebuh jauh dari permintaan buruh sebesar 20 persen.


"Kalau sampai ini tidak di SK-kan kemungkinan besar mogok di seluruh kabupaten kota akan terjadi dan ini menjadi puncak, kita sudah kecewa dengan UMP kemudian hari ini kecewa dengan UMK kemudian kalau lagi dikecewakan dengan upah sektoral akan terjadi mogok daerah di kabupaten kota melumpuhkan industri dengan waktu yang belum bisa kita tentukan, kapan dan berapa lama. Kita sedang menunggu upah sektor kabupaten kota, apakah di SK kan atau tidak oleh Gubernur apakah UMK saja," ujar Roy Jinto di Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung, Senin (21/11).


Koordinator AJB, Roy Jinto mengatakan mogok buruh  serentak di daerah merupakan aksi pamungkas agar Ahmad Heryawan memenuhi seluruh tuntutan kelompoknya.


Dia beralasan jika upah sektoral tidak diberlakukan di Jawa Barat maka akan terjadi penurunan besaran upah buruh yang nantinya akan berdampak kekacauan di provinsi tersebut.


"Pemerintah berbohong jika upah sektor menggelembung menjadi 100 persen jika diberlakukan," kata Roy.


Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Jawa Barat, Feri Sofwan Arief menyebutkan, pemerintah tidak bisa memberlakukan upah sektoral karena dapat melebihi 100 persen besaran upah di masing-masing kabupaten kota. Karena itu, kata dia, pemerintah bersikukuh tidak menyetujui adanya upah sektor yang dilayangkan oleh kelompok buruh.


"Kita berpedoman kepada PP 78 yang menyatakan tidak diberlakukannya upah sektoral," kata Feri.


Atas dasar itu, para buruh menuding Gubernur Ahmad Heryawan yang masa tugasnya akan berakhir ini secara terbuka telah melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.


Editor: Sasmito

  • Buruh Jawa Barat
  • Mogok Kerja
  • upah sektoral

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!