HEADLINE

Berkas Dugaan Penistaan Agama Ahok Kelar, Kejakgung Siapkan 13 Jaksa

Berkas Dugaan Penistaan Agama Ahok Kelar, Kejakgung Siapkan 13 Jaksa


KBR, Jakarta- Kepolisian   menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pengadilan. Penelitian itu untuk memeriksa apakah unsur formil dan materil kasus Basuki alias Ahok telah terpenuhi.

Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan bakal menerjunkan 13 jaksa peneliti berkas tersebut.


"Seperti telah kita saksikan bahwa baru saja kami Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya kami sebagai penuntut umum akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian. Kebetulan kami sudah menunjuk tim jaksa penelitinya, ada 13 orang yang akan ditunjuk," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).


13 jaksa itu terdiri dari dari 10 orang dari Kejaksaan Agung, dua orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara satu orang. Seorang jaksa dari Kejari ditunjuk lantaran  tempat kejadian perkara di Jakarta Utara.


Kata Noor, Kejagung tak akan berlama-lama memberi sikap terhadap berkas perkara Ahok. Sesuai KUHAP, Kejagung akan memberikan sikap maksimal dua minggu.


Menurutnya, berkas perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang ketat di Kepolisian.


"Bahkan melewati ekspose terbuka yang kita semua sudah tahu. Mungkin, kami meyakininya bahwa apa yg dihasilkan penyidik Polri sudah maksimal sudah bisa kami nanti tidak lama-lama menyikapinya," pungkas Noor.


Juru Bicara Mabes Polri, Rikwanto menuturkan terdapat tiga bendel berkas perkara Ahok masing-masing setebal 826 halaman. Kata Rikwanto, berkas itu telah mewakili kesaksian dari pihak terlapor maupun pelapor.


"Sudah semua, kalau sudah menjadi berkas perkara  berarti sudah terakomodir semua kepentingan masing-masing pelapor maupun terlapor," ujar Rikwanto.


Polisi menilai pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu telah memenuhi unsur tindak pidana. Yakni, penghinaan suatu agama atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dijerat pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Jaksa Agung Muda
  • Tindak Pidana Umum
  • Noor Rachmad

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!