BERITA

Antasari Bebas Bersyarat, Pejabat KPK Bakal Silaturahmi

Antasari Bebas Bersyarat, Pejabat KPK Bakal Silaturahmi

KBR, Jakarta- Sejumlah pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersilaturahmi dengan bekas ketuanya, Antasari Azhar. Tepat pada Hari Pahlawan ini, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada kemungkinan Antasari diundang ke KPK.


"Kami akan tetap bersilaturahim, jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural mungkin ingin menemui juga. (Antasari diundang KPK?) Bisa aja diundang, karena kita ingin silaturahim," kata Agus Rahardjo di Lapangan Upacara Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).


Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putre Banjaran. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tida tepat.


Sejak ditahan dari 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.

Berita lain: Uji Materi Penyidik KPK, MK Tolak Permohonan OC Kaligis


Editor: Sasmito

  • KPK
  • Antasari Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!