BERITA

Aksi 212, Kapolri Himbau Kepala Daerah Tahan Warganya Tak ke Jakarta

Aksi 212, Kapolri Himbau Kepala Daerah  Tahan Warganya Tak ke Jakarta

KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk  meminta  warganya masing-masing agar tidak  ke Jakarta pada 2 Desember 2016 mendatang. Menurut, Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian, meski aksi unjuk rasa tidak dilarang, tetapi dalam pelaksanaannya juga tidak boleh melanggar hak orang lain.

Apalagi kata dia, kalau aksi unjuk rasa tersebut sampai menutup akses jalan utama di Jakarta.


"Kalau dilakukan di jalan raya protokol, dalam pandangan kepolisian, itu kan menganggu umum, jalan itu milik siapa saja, milik banyak orang. Mengganggu hak asasi orang lain. Kemacetan luar biasa. Kalau kita biarkan, minggu depan akan ada orang salat Jumat lagi. Entah dari komunitas mana atau parpol. Atau entah dari mana. Bayangkan tiap Jumat, macem-macem. Dan itu mau jadi apa Jakarta," ucapnya usai memberikan arahan kepada Gubernur seluruh Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11). 


Tito melanjutkan, "sehingga kita lihat pasal 6 itu, ada implikasi pasal 15. Unras melanggar pasal 6 itu dapat dibubarkan. Nah oleh karena itu kita mengimbau. Unras jangan melakukan itu."


Tito juga meminta agar para Gubernur bisa memberikan pemahaman kepada warganya bahwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama semata-mata hanya persoalan hukum. Kata dia, kasus ini tidak ada kaitannya dengan agama dan etnis bekas Bupati Belitung tersebut.


"Saya mengimbau ke masyarakat  dan gubernur, berikan pemahaman mengenai aturan ini. Berikan pemahaman bahwa kasus penodaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ini jangan dikaitkan latar belakang agama dan keturunannya. Tapi kita dudukkan dengan masalah hukum. Sehingga selesaikan secara hukum," ucapnya.


Dia memastikan,   bakal menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan. Dia berharap pertengahan bulan Desember nanti, kasus ini sudah mulai disidangkan untuk kemudian segera diselesaikan.


"Polri konsisten, Selasa sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau gak selesai Jumat besok, paling lambat Senin besok."




"Polri konsisten, Selasa sudah diperiksa jadi tersangka. Kita kebut berkasnya. Rencana, saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau gak selesai jumat besok, paling lambat senin besok. Kita kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukan keseriusan polri. Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karena tim jaksa kita minta untuk lakukan supervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan," tambahnya.    

 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Kepolisian Indonesia
  • Tito Karnavian
  • aksi 212
  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!