BERITA

Ahok Tersangka, Polisi Juga Gunakan UU ITE

""Pasal 156 a KUHP Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE)," "

Ahok Tersangka, Polisi Juga Gunakan UU ITE
Gubernur Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Bareskrim Polri   menjerat Gubernur Jakarta Nonaktif  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pasal penistaan agama dalam KUHAP juncto pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepala Bareskrim, Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Perkara terhadap dugaan tindak pidana penistaan, penghinaan, penodaan agama di indonesia sebagaimana dimaksud dlm pasal 156 a KUHP Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE)," jelas Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/16).


Hari ini Bareskrim Polri akan menerbitkan surat perintah penyidikan. Ari Dono mengatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan penyidikan dan meneruskan perkara secepatnya ke Kejaksaan Agung.


"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, berupa pemeriksaan para saksi pro justisia, melakukan pencegahan supaya gak ke luar negeri," jelasnya.


Keputusan menaikan status ke penyidikan dan penetapan Ahok sebagai tersangka didapat setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara terbuka kemarin, Selasa (15/11/16). Polisi telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama, bahasa Indonesia, antropologi, hukum pidana dan digital forensik.


Sebelumnya, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadapi tuduhan penistaan agama lantaran mengutip salah satu surat Alquran saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kasus ini mencuat setelah video dan transkrip pernyataan Ahok itu beredar viral di media sosial.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Kabareskrim Ari Dono
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!