BERITA

Ahok Tersangka, Ini Sikap Ormas Islam

""Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,""

Dian Kurniati

Ahok Tersangka, Ini Sikap Ormas Islam
Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta-  Para pemimpin ormas dan lembaga Islam  bersyukur  atas penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok atas kasus penistaan agama. Sikap ormas islam yang dibacakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah Yusnar Yusuf itu menyatakan, penetapan tersangka itu memenuhi rasa keadilan masyatakat.

Selain itu, kata dia, seluruh masyarakat Indonesia juga akan terus mengawal proses hukum itu.

"Kami para pemimpin organisasi kemasyarakatan dan lembaga Islam tingkat pusat menyambut baik dengan rasa syukur ke hadirat Allah SWT keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang status tersangka Basuki Tjahaja Poernama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Yusnar di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Rabu (16/11/16).


Yusnar mengatakan, para ormas dan lembaga Islam juga memberikan penghargaan yang tinggi untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas sikap kenegarawanannya karena tidak mengintervensi proses hukum Ahok. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka untuk Ahok juga menunjukkan Polri sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas.


Yusnar berujar, setelah penetapan status tersangka untuk Ahok itu, semua ormas dan lembaga Islam juga mendesak proses hukum itu berjalan secara berkeadilan, cepat, dan transparan. Kata dia, penyelesaian kasus Ahok harus sama dengan kasus serupa yang menjerat tersangka lain.

Dia berkata, ormas Islam tidak ingin proses hukum itu menyimpang. Dia beralasan, kasus penistaan agama adalah sikap intoleransi dan antikemajemukan yang akan mengganggu persatuan bangsa.

Hari ini, Mabes Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Penetapan itu tetap terjadi, meski ada perbedaan pendapat saat proses gelar perkara.

Kini, kasus Ahok telah dilimpahkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Ahok dituduh penistaan agama karena mengutip salah surat Al-Maidah saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah Yusnar Yusuf

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!