BERITA

Ahok Jadi Tersangka, DPR: Jangan Buru-Buru Hakimi Ahok

"DPR bakal tanyakan alat bukti yang jadi dasar penetapan status Ahok."

Ria Apriyani

Ahok Jadi Tersangka, DPR:  Jangan Buru-Buru Hakimi Ahok
Basuki Tjahja Purnama

KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR melihat penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dugaan penistaan agama sudah sesuai prosedur hukum. Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan melihat sikap transparansi Polri dalam kasus ini tidak konsisten. Pasalnya, menurut dia, Polri tidak menjelaskan alat bukti yang menjadi dasar penetapan status Ahok.

"Ya tentu kita kan Senin rapat dengan Kapolri soal pengawasan. Kawan-kawan kita di Komisi III akan mempertanyakan. Seharusnya bagi kami yang paham hukum kalau memang sudah mulai dengan transparan, dua alat bukti apa. Apakah keterangan saksi, atau apa,"ujar Trimedya di DPR, Rabu(16/11).

Kemarin, Polri telah melakukan gelar perkara. Pukul 10.00 WIB tadi, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Ahok dijerat pasal penistaan agama dan ITE.

Anggota lainnya, Sarifuddin Sudding menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan praduga tak bersalah. Bukan berarti, kata Ahok, status tersangka ini memastikan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. Hal itu masih harus dibuktikan di pengadilan.

"Kita hargai, terkait proses hukum yang dilakukan polisi. Dan smua pihak mempercayai apa yang dilakukan Polisi. Dan saya kira pembuktiannya di pengadilan. Apakah yang bersangkutan sesuai yang disangkakan atau yang dituduhhkan oleh berbagai pihak Dan ditetapkan oleh polisi sebagai tersanka. Kalau emang terbukti di pengadilan saya kira pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya."

Selain mempertanyakan dasar penetapan tersebut, sebagian anggota Komisi Hukum juga akan membuka kembali wacana evaluasi terhadap padal penistaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Salah satu yang mendorong wacana ini adalah Sudding. Sudding menilai kasus Ahok ini memperlihatkan bahwa implementasi pasal itu masih rawan diperdebatkan.

"Saya kira memang rumusan pasal 156 ini ya perlu dipertegas kembali dalam rancangan yang lagi dibahas di Komisi III dalam pemhahasan KUHP. Supaya ga terlalu bias dan unsur pasal ini ada satu ketegasan yang mana masuk kualifikasi penistaan dan penyebaran kebencian. Ini kan hampir sama penyebaran kebencian dan penistaan."

  • Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • Trimedya Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!