BERITA

Ahok Dijerat UU ITE, Ini Kata Pengamat Informatika

""Benar ada orang yang mengupload, tapi ini kan bukan akun perorangan tapi ini adalah akun institusi.""

Ahok Dijerat UU ITE, Ini Kata Pengamat Informatika
Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta-
Penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai aneh.  Pengamat teknologi dan informasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo mengatakan penggunaan pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk orang bukan institusi.

"Pertama, (unsur) setiap orang. Ini bukan orang yang mengupload ini adalah institusi (pemprov DKI). Benar ada orang yang mengupload, tapi ini kan bukan akun perorangan tapi ini adalah akun institusi. Itu satu. Kemudian yang kedua, dengan sengaja dan tanpa hak. Dengan sengaja jelas tapi perlu diuji apakah dengan sengaja untuk menyampaikan perselisihan SARA kan bisa jadi bukan itu," jelas Donny kepada KBR Rabu (16/11/2016)


Donny melanjutkan, "kemudian apakah tanpa hak? Mnurut saya kalau yang upload adalah pemerintah provinsi atau institusi ya bisa jadi ini kan kewajibannya. Bahkan dan berhak untuk menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan dia (Ahok) diperiksanya sebagai individu."


Kata Donny yang menjadi masalah justru transkrip yang tidak lengkap.


"Kalau kita bicara tentang ada video yang diupload dan ada transkrip yang diupload berarti kita juga tidak hanya bicara yang sudah diupload oleh pemerintah provinsi tapi juga menurut saya, juga siapa pihak yang kemudian membuat transkrip tetapi tidak utuh atau sengaja dibuat tidak utuh." Ujar Donny.

 

Donny menambahkan, "kemudian itu yang menimbulkan atau kemudian menjadi viral dimana-mana. Ya itu harus diperiksa juga ya itu kan Buni Yani itu harus diperiksa juga menurut saya dalam satu kesatuhan. Jadi kalau mau diperiksa silahkan go ahead aja tetapi juga kalau ngomongin video yang naik dan transkrip yang naik di internet itu harus satu kesatuan baik yang dilakukan pemprov maupun Buni Yani. Bahkan kalau menurut saya, pasal 28 itu harusnya kenanya ke individu."

   

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijerat dengan pasal 156a kuhp tentang penistaan agama dalam KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Direktur Eksekutif ICT Watch
  • Donny Budi Utoyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!