HEADLINE

Terima 13 M, KPK Tetapkan Eks Bupati Konawe Utara Tersangka Dugaan Suap

Terima  13 M, KPK Tetapkan Eks Bupati Konawe Utara Tersangka Dugaan Suap

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Aswad terjerat kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Kata dia, Aswad diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

"Tersangka selaku Pejabat bupati Konawe Utara 2007 sampai 2009 sekaligus bupati Konawe Utara periode 2011 sampai 2016 diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara dalam pemberian izin usaha tambangan produksi 2007 sampai 2014," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (03/10).

Menurut dia, menurut perhitungan penyidik KPK, tindakan Aswad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Aswad  kata dia, diduga menerima suap Rp 13 miliar yang berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Dia memastikan penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait masalah ini, terutama soal adanya kemungkinan menjerat koorporasi yang terbukti memberi suap.

"Indikasi kerugian negata sebesar 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ASW menerima 13 miliar dari sejumlah perusahaan."

Dia menambahkan, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Editor: Rony Sitanggang

  • kasus korupsi bekas Bupati Konawe Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Aswad Sulaiman
  • wakil ketua kpk saut situmorang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!