BERITA

Suap, Jaksa Tuntut Atase KBRI Malaysia 5 Tahun Penjara

"Bekas Atase KBRI untuk Malaysia Dwi Widodo didakwa menerima suap terkait pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa. "

Suap, Jaksa Tuntut Atase KBRI Malaysia 5 Tahun Penjara
Ilustrasi: Pelayanan di KBRI Kuala Lumpur. (Sumber: Twitter KBRI KL)

KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Dwi Widodo hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari beberapa perusahaan sponsor dan penjamin Calling Visa.

Kata dia, Jaksa KPK juga menuntut Dwi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan dengan amar sebegai berikut, satu menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan penjara," ujarnya saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (04/10).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Dwi   membayar ganti rugi sebesar uang suap yang diterimanya yaitu sebesar Rp 500 juta lebih dan 27 ribu Ringgit Malaysia lebih.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menganggap Dwi sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Dwi juga dianggap memiliki motif memperkaya diri sendiri, keluarga, dan orang lain atas perbuatannya yang menyalahgunakan jabatannya. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya serta mengaku bersalah. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebelumnya Dalam dakwaan, Dwi diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta lebih Dan 63.500 ringgit Malaysia terkait pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa.

Dwi juga didakwa menerima voucher hotel senilai Rp10,8 juta.

Menurut Jaksa, Dwi menerima suap dari delapan perusahaan sponsor dan penjamin Calling Visa. Pemberian suap berawal dari pemilik PT Anas Piliang, Nazwir Anas yang meminta bantuan pada Dwi untuk menerbitkan calling visa terhadap pelanggannya yang berasal dari sejumlah negara di Afrika.

Penerbitan calling visa ini ilegal karena tidak diatur dalam UU dan melibatkan agen perseorangan atau calo.

Sementara terkait pengurusan paspor dengan metode reach out atau jemput bola, muncul atas permintaan bekas rekan kerjanya di KBRI Malaysia, Satya Rajasa, untuk pembuatan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dwi menyanggupi dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang per hari menggunakan perusahaan Malaysia.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • suap atase kbri malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!