HEADLINE

Pekan ini Kemenhub Terbitkan Aturan Transportasi Daring

Pekan ini Kemenhub Terbitkan Aturan Transportasi Daring
Ilustrasi: Aksi mogok menolak transportasi online. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan aturan  baru transportasi online pekan depan. Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengatakan, peraturan menteri perhubungan akan berlaku efektif pada 1 November 2017 untuk menggantikan aturan lama permenhub nomor 26 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Ia memastikan aturan baru tersebut telah disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Harus sebelum 1 November, target pak Menko dalam minggu ini kita terbitkan, terus kita sosialisasikan sehingga berlaku efektif. Minggu ini draf finalnya. Kan tadi masih ada beberapa masukan. Misalnya dari Kominfo, oh ini tidak setuju, ya sudah kita akomodir. Nanti kita tetap efektifnya tetap 1 November saja, itu sudah sekaligus sosialisasi. Waktu nyusunnya kita sudah roadshow. Dialog publik kemana, masukannya, pak Menko bilang, kalau ada protes, masukan sekarang. Jangan kalau sudah putusan baru protes. Kalau putusan, laksanakan," kata Sugihardjo usai rapat di Kemenko Maritim, Selasa (17/10/2017).


Sugihardjo menambahkan, sejumlah aturan tetap akan diberlakukan  di antaranya, tarif dan kuota.  Soal tarif, menurutnya perlu tetap dibatasi tarif batas atas dan bawah untuk melindungi kepentingan konsumen dan tetap menjaga persaingan usaha.


Ketentuan penetapan tarif akan diatur oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.


"Kalau misalnya tarifnya beda-beda kan juga bingung masyarakat. Jadi oleh Kemenhub nanti dibagi wilayahnya saja. Jadi usulannya dari daerah. Tapi keseragaman tarifnya, kesetaraannya dari  Kemenhub. dan tarif itu pasti batas atas, batas bawah. Jadi dalam range bisa ditetapkan,"


Terkait kuota transportasi online, menurut Sugihardjo, perlu dibatasi agar tidak mematikan angkutan konvensional. Ini mengingat transportasi online banyak dijadikan ladang penghasilan sambilan bagi orang yang sebenarnya telah memiliki pekerjaan tetap. Hal ini dinilai merugikan bagi mereka yang hanya mengandalkan penghasilan dari angkutan konvensional.


"Kalau kuota, kita meng-guidance pemerintah daerah yang memberi izin itu dengan formula yang kita kasih."

Selain itu  peraturan menteri baru bakal mengatur pula tentang asuransi bagi penumpang.

"Itu penting karena melindungi penumpang, dan juga terhadap pihak ketiga, supaya ada kepastian. Itu kita tambahkan yang baru," tuturnya.

Ketua Umum Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mendukung terbitnya aturan baru soal transportasi online. Ia yakin aturan tersebut bakal memberikan rasa keadilan bagi semua pemangku kepentingan.

Dia mengimbau para pelaku usaha untuk tetap tenang menunggu terbitnya aturan baru.

"Saya kira, implementasinya pasti akan memperhatikan keadilan. Pengaturan itu kan tujuannya memang untuk itu. Jadi bahwa nanti harus lewat pusat, ada yang lewat pusat, ada yang ditentukan daerah, saya pikir, sama ditentukan secara transparan akan adil juga.  (Masih ada yang berat?) Tidak ada yang berat, kan ikut aturan saja," kata Adrianto usai menghadiri rapat tentang transportasi online di Kementerian Koordinator Maritim, Selasa (17/10/2017).


Audit Sistem

Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno meminta pemerintah menambah pasal yang mengatur pengauditan sistem yang digunakan perusahaan taksi online, dalam draf aturan baru. Djoko menilai, perusahaan kerap seenaknya dalam mengembangkan sistem taksi online-nya, termasuk menambah atau mengubah kebijakan untuk para pengemudi.

Menurutnya, ketentuan audit dan pengawasan sistem taksi online tersebut untuk melindungi hak pengemudi. Adapun pasal lainnya, seperti tarif dan kuota taksi online, menurut Djoko, strategi Kemenhub yang meminta pertimbangan pemda sudah bagus, meski harus tetap dipastikan kesesuaian  penghitungannya.

"Yang kurang itu, mungkin perlu ditambahkan di peraturan, meskipun itu wewenang Kemenkominfo, itu adalah mengaudit sistemnya. Berikutnya ya ada fungsi pengawasan, artinya kalau ada pelanggaran, jangan Kominfo, tetapi serahkan saja pada Kementerian Perhubungan untuk menindak perusahaan aplikasi itu. Siapa yang mau mengawasi sistem itu, kalau dia mau mengubah aturan sendiri, kan enggak bisa seperti itu. Kalau di lapangan, driver itu mereka korban juga, mereka tereksploitasi," kata Djoko kepada KBR, Selasa (17/10/2017).


Djoko mengatakan, kebijakan perusahaan taksi online selama ini kerap merugikan  pengemudi. Padahal, kata dia, dalam pasal di permenhub sebelumnya, ada banyak aturan untuk pengemudi taksi online, misalnya kewajiban uji KIR dan mengubah STNK dengan nama badan usaha. Menurutnya, perbaikan ketentuan untuk perusahaan, secara tak langsung juga akan membuat aturan yang kini digodok bisa lebih adil, antara perusahaan taksi online dan perusahaan taksi konvensional.


Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya, menyarankan pemerintah agar mengintegrasikan seluruh transportasi massa ke dalam sistem online.


"Yang paling penting ini sekarang bagaimana kerjasama dengan metromini, kopaja, dan angkot. Mereka harus punya kartu buat ditab kan," papar Berly.


Paparan ideal menurutnya dengan model servis kontrak. Angkutan umum tidak langsung mengambil uang dari penumpang, tetapi dibayar pemerintah tiap bulan untuk sekian perjalanan dan berapa kilometer jarak tempuh.


"Sistemik perbaikannya di situ (servis kontrak) yang perlu. Jadi ada kartu seperti kartu busway," ungkapnya.


Mengenai subsidi yang diberikan, menurutnya harus menyesuaikan dengan tingkat urgensi di masyarakat. Ada hubungannya dengan kedekatan penumpang.

"Ya diusahakan yang menengah ke bawah, kalau untuk taksi ya tidak setuju, tapi kalau transportasi umum ya bagus," kata Berly di  Menteng, Selasa (17/10/17).

Menanggapi transportasi online, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andriansyah menyampaikan bahwa aplikasi online sebenarnya bakal menyeimbangkan persoalan transportasi seluruhnya. Namun, kenyataan di lapangan tidak demikian.


"Syaratnya yang berbasis online juga mengikuti aturan, tapi kan mereka tidak  mengikuti aturan, jadinya njomplang. Kita tidak mendapat harga yang riil berapa, malah ribut terus. Online bisa bantu menelusuri  tarif. Biar yang gede tidak merasa gede, yang kecil tidak merasa kecil," kata Andri.


Persoalan yang kini masih belum selesai terkait pajak. Perusahaan online memang membayar pajak sebagai perusahaan provider. Namun, tidak untuk bagian badan usahanya.


"Akhirnya sampai kapan pun transportasi yang bukan online bakal protes terus," tutur Andri.


 Sebelumnya, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang transportasi online akhir Agustus lalu. Transportasi online saat ini masih boleh beroperasi hingga akhir bulan ini. Sebab, pencabutan aturan itu efektif berlaku per 1 November 2017 atau 90 hari setelah putusan.  
  • transportasi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!