BERITA

Pansus Temui Kapolri, KPK Minta Hormati Proses di MK

"Pemanggilan paksa KPK oleh Pansus Angket dinilai tak ada urgensinya"

Pansus Temui Kapolri, KPK Minta Hormati Proses di MK
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pansus  angket dan Kapolri Tito Karnavian sama-sama bungkam usai bertemu secara tertutup di Mabes Polri. Juru bicara Polri Setyo Wasisto hanya mengatakan bahwa pertemuan itu membahas tugas Pansus  yang memerlukan bantuan kepolisian.  Sementara rincian pembicaraan menurutnya bersifat rahasia.


"Sifatnya hanya konsultasi terkait dengan beberapa. hal yang menyangkut tugas-tugas Polri dan kaitannya dengan Pansus  angket KPK," ujar Setyo usai pertemuan, Rabu (4/10).


Setyo enggan mengonfirmasi soal permintaan Pansus  agar Polri membantu menghadirkan paksa pemimpin KPK. Polri dan Pansus  angket belum sampai pada kesepakatan terkait upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR.


"(Polri akan penuhi permintaan Pansus ?) Tidak  sampai ke situ."


Setyo tidak menampik akan ada pertemuan lanjutan antara DPR dan Polri. Pertemuan ini merupakan yang kedua setelah pertemuan Pansus  dan Kapolri bulan Juli silam.


Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan lanjutan pembahasan dari pertemuan pertama. Polri dan DPR bertemu secara tertutup selama 2,5 jam di ruangan kapolri. Anggota DPR diterima oleh Kapolri Tito Karnavian dan 10 anggota DPR lainnya.


Selain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota DPR lainnya yang hadir adalah Ketua Pansus  angket KPK Agun Gunandjar, wakilnya Taufiqulhadi serta Eddy Kusuma Wijaya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, John Keneddy Aziz, Arteria Dahlan, Risa Mariska, Akbar Faisal, dan Anas Thahir.


Menanggapi pertemuan itu,  KPK enggan mengomentari. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan  tetap pada sikap tidak akan merespon apapun dari Pansus. KPK menunggi hasil uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.


"Saya tidak tahu apakah Komisi III yang tepat apakah Pansus  tapi bagi kami kalau ada panggilan tersebut kalau panggilannya dari Pansus  kan ada proses hukum yang perlu kita hormati di Mahkamah Konstitusi saat ini," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.


Kata dia, jika permintaan pemanggilan paksa itu datang dari Komisi III seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya menurut dia, KPK akan selalu memenuhi panggilan Komisi III  yang merupakan mitra dari KPK.
"Sebenarnya kalau suratkan sudah disampaikan oleh Pansus  kepada kami, tetapi kami akan selalu mempelajari surat tersebut," ucapnya.

Kata Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan   Pansus   memiliki hak untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bantuan Polri. Meski begitu, Kata dia,  Polri   harus mempertimbangkan  menghormati keputusan KPK untuk menanti keputusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

"Polisi bukan menolak tapi menunggu, KPK orang yang diminta pasalnya sedang menunggu, alasan hukumnya itu, karena mereka masih menunggu putusan MK. Jadi polisi sikapnya adalah bagaimana KPK untuk meminta itu. hemat saya polisi harus menunggu, menunggu sikap KPK yang meminta kepastian dari keabsahan dari Pansus  itu," ujar Asep, saat dihubungi KBR, Rabu (04/10/2017).


  

Perpanjangan Pansus

Fraksi Partai Amanat Nasional mempertimbangkan untuk menarik diri dari keanggotaan panitia khusus (Pansus ) angket KPK. Sekretaris F-PAN, Yandri Susanto mengatakan, masa kerja Pansus  tidak perlu diperpanjang lantaran Pansus  sudah menemukan banyak indikasi penyimpangan kerja KPK.


Untuk menentukan posisi keanggotaan di Pansus, fraksi akan menggelar pleno, dalam waktu dekat.


"Sejatinya kalau belum bulat dimusyawarahkan dulu. PAN juga sejak awal telah menolak kalau Pansus  ini diperpanjang," ujarnya.


Selain itu ia juga menyarankan agar Pansus  segera menyusun rekomendasi akhir untuk diberikan kepada instansi/lembaga terkait.


"Bisa kepada KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian atau BIN, bahkan Presiden Joko Widodo. Itu nanti bisa dipilah-pilah dari hasil temuan di Pansus  atau di lapangan dari para ahli," katanya.


Pada sidang Paripurna lalu, tiga fraksi melakukan aksi walk-out dari sidang. Mereka menolak perpanjangan masa kerja Pansus  angket KPK. Selain PAN, dua fraksi lain yang menolak perpanjangan masa kerja adalah PKS dan Gerinda.


  • Pansus Angket KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!