BERITA

Moratorium Pulau G Dicabut, KLHK: Pengembang dan Pemprov DKI Masih Banyak PR

"Pengembang Pulau G PT Muara Wisesa Samudra dan Pemprov berkewajiban menyelesaikan KLHS dan memperbaiki Amdal."

Moratorium Pulau G Dicabut, KLHK: Pengembang dan Pemprov DKI Masih Banyak PR
Pulau G hasil reklamasi di teluk Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pengembang reklamasi Pulau G dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki pekerjaan rumah, meski sanksi administratif reklamasi pulau tersebut telah dicabut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Wilayah KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan, pekerjaan rumah itu yakni merampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Reklamasi Teluk Jakarta rampung dan memperbaiki kajian Amdal.

Selain itu, kata Laksmi, pengembang dan Pemprov juga berkewajiban memenuhi beberapa syarat yang akan dibebankan pasca-pencabutan syarat administratif.

"Yang Pak Luhut sudah, tetapi sanksi yang lingkungannya belum, sedang diproses. (Adakah syarat lain yang diberikan?) Ada dong, pasti ada. Kalau dari lingkungan hidup KLHK, segala sesuatu mengenai pengelolaan reklamasi Jakarta, itu sangat bergantung pada save guard system-nya Pemda. Pencabutan dikaitkan pada persyaratan pengembang itu diproses, tetapi tetap PR-nya banyak, karena banyak hal itu justru di Pemdanya dilakukan," kata Laksmi kepada KBR, Jumat (06/10/2017).

Laksmi mengatakan, pengembang Pulau G PT Muara Wisesa Samudra dan Pemprov tetap berkewajiban menyelesaikan KLHS dan memperbaiki Amdalnya. Selain itu, kata dia, pengembang dan Pemprov juga telah sepakat dengan syarat-syarat baru yang dibebankan, misalnya kewajiban mencegah sedimentasi di sekitar PLTGU Muara Karang.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyatakan dewan belum menindaklanjuti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi terkait proyek reklamasi pulau G. DPRD masih menunggu  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Saya rasa mereka (PT Muara Wisesa Samudra) belum bisa bangun (mendirikan hotel, rumah sakit, mall, dsb), apa yang mau dibangun, karena zonasinya belum ditentukan. Zonasinya belum kita buat oleh DPRD, kita belum lakukan apapun sehingga mereka belum bisa bangun,” ungkap Prabowo Soenirman saat dihubungi KBR, Jumat (6/10/17).

“Mau tanggal 5 atau tanggal 10 tekennya, silakan. Kita tidak bisa, kita kan yang penting surat dari Gubernur, kemudian baru ada pembahasan. Lagi pula dalam pembahasan kan belum tentu setuju. Setelah reklamasi belum bisa ngapa-ngapain selama Perda Zonasi belum dibikin sama Anggota Dewan,” ujarnya lagi.

Terkait keputusan selanjutnya mengenai penggunaan wilayah di Pulau G, wewenangnya ada di DPRD, karena posisi Gubernur hanya menentukan. Kata Prabowo kalau pihaknya tidak setuju, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

“Reklamasi silakan saja berjalan, itu kan yang Pak Luhut teken soal pencabutan moratorium reklamasi. Tetapi untuk pembangunan yang lain-lain masih nunggu Perda Zonasi kan?” Tambahnya.

Pada Kamis, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meneken pencabutan sanksi penghentian sementara atau moratorium pembangunan proyek reklamasi Pulau G. Dalam suratnya yang dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Luhut menulis sudah tak ada lagi permasalahan pada proyek tersebut, baik dari segi teknis maupun hukum.

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!