HEADLINE

KPK Akui Pemulangan 2 Penyidik dari Kepolisian Karena Pelanggaran Berat

KPK Akui Pemulangan 2 Penyidik dari Kepolisian Karena Pelanggaran Berat

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan dua penyidik Polri yang dikembalikan pada 13 Oktober lalu karena melakukan pelanggaran berat saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Hakim Partialis Akbar.  Kata dia, pemulangan  ke institusi asal tersebut merupakan sanksi yang berat setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK melakukan pemeriksaan.

Menurut dia, dalam surat pengembalian kedua penyidik itu ke kepolisian, Direktorat PI memberikan catatan keduanya diduga pelanggaran.


"Kalau itu sedang dalam proses dan ada permintaan. Ada permintaan dari sana, jadi ada pemeriksaan di PI, kemudian pada waktu ditengah-tengah pemeriksaan‎, ada permintaan, nah waktu hasil akhirnya paling berat juga dikembalikan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Lama KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).


Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan keduanya diduga sudah masuk ke ranah pidana.


Kata dia, KPK sudah menjalani prosedur yang ada dengan memberikan sanksi terberat yaitu pemulangan dan berharap Polri memberikan hukuman tambahan terhadap keduanya.


"Sanksi yang paling berat kan dikembalikan, apa kita bisa minta komentar polisi," ucapnya.


Bekas Wakil Ketua  KPK Zulkarnain menyatakan lembaga tersebut kerap memecat pegawai atau mengembalikan kepada institusi asal, lantaran melanggar etik. Kata dia, pemecatan dan pengembalian ke institusi asal, menjadi sanksi terberat yang diputuskan pimpinan untuk pegawai.

Kata dia, keputusan pimpinan itu biasanya juga tak jauh dari rekomendasi yang disampaikan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), berdasarkan pemeriksaan pelanggaran etik pegawai.

"Kalau masuk DPP ya ada pelanggaran berat, tetapi kemungkinan juga nanti setelah diperiksa di DPP barangkali tingkat sedang saja bisa, tingkat berat juga. Tingkat berat kan bermacam-macam hukumannya juga. (Sanksi dari pimpinan berdasarkan rekomendasi DPP?) Secara umum biasanya iya, sebab sudah melalui penelitian yang dalam, yang panjang. Itu kan kita berupaya berlaku obyektif, berlaku adil. (Sanksi terberat yang diberikan pimpinan?) Diberhentikan, dikembalikan. Itu biasa di sana," kata Zulkarnain kepada KBR, Selasa (31/10/2017).


Menurut Zulkarnain, kode etik KPK yang terakhir disempurnakan pada masa kepemimpinannya, sudah cukup untuk menjaga etik para pegawai. Kata dia, dalam kode etik tersebut juga sudah dijelaskan mekanisme pemberian sanksi bagi para pegawai yang melanggar.

Apabila diduga melakukan pelanggaran berat, kata Zulkarnain, ada mekanisme pembentukan DPP untuk menyelesaikannya. Selanjutnya, DPP memberikan rekomendasi  mengenai bersalah atau tidaknya pegawai, beserta sanksi yang diberikan.

Kata Zulkarnain, kebijakan pimpinan KPK biasanya tak berbeda jauh dengan rekomendasi DPP. Meski begitu, kata Zulkarnain, bukan hal aneh pula apabila pemimpin KPK memiliki kesepakatan sendiri dalam menentukan sanksi untuk pegawainya.

Zulkarnain berujar, sudah puluhan pegawai yang disanksi melalui melalui mekanisme sidang DPP. Menurut Zulkarnain, keputusan pimpinan tersebut selalu melalui kesepakatan, karena KPK menganut prinsip kolektif kolegial. Dia berkata, sanksi terberat yang dijatuhkan pimpinan berupa pemecatan dan pengembalian pegawai kepada institusi asal, seperti Polri.


Sementara itu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menunggu penjelasan KPK mengenai dua penyidik dari unsur Polri  yang diduga telah merusak serta menghilangkan bukti sebuah kasus besar. Juru Bicara Polri  Martinus Sitompul mengatakan, KPK perlu terlebih dahulu memperjelas informasi yang beredar tersebut.


"Bagi polri kedua perwira tersebut tentu menjadi perhatian kita. Tentang informasi yang beredar, tentu akan kita kroscek dan akan kita dalami yang bersangkutan. Namun karena dua perwira tersebut ada di KPK, maka tentu KPK yang berkepentingan untuk menjelaskan apakah memang benar seperti informasi yang beredar atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).


Martinus tidak menyebut secara rinci tindak lanjut yang bakal lembaganya lakukan kepada dua penyidik KPK dari unsur Polri itu. Dia hanya menegaskan, dugaan perusakan serta penghilangan bukti yang dilakukan sekadar informasi sampai saat ini.


"Itu nilainya adalah informasi, nilainya belum A1. Kenapa? Karena itu beredar di kalangan teman-teman media," katanya.


Menurut Martinus, pengembalian dua perwira polisi itu karena  sudah habis masa tugasnya. Sebab, mereka  sudah bekerja di KPK sejak 2009.


Editor: Rony Sitanggang
  • penyidik kpk hilangkan bukti
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • patrialis akbar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!