HEADLINE

Kasus Hoaks Saracen, Polisi Limpahkan Berkas Kepada Kejaksaan

Kasus Hoaks Saracen, Polisi Limpahkan Berkas Kepada Kejaksaan

KBR, Jakarta- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri   merampungkan berkas kasus kelompok ujaran kebencian Saracen. Saat ini berkasnya sudah masuk tahap satu dan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Irwan Anwar mengatakan, berkas tahap satu sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu jawaban dari Kejagung.

"Sudah berkas sudah dikirim ke Kejaksaan tahap 1, tinggal tunggu jawaban. (Itu berkas siapa?) Semua Jasriyadi, Asma Dewi, M Harsono Abdulah. Untuk Tonong dan Sri Rahayy sudah P21. (Asma Dewi berkasnya sama atau beda kasus?) Beda, Asma Dewi untuk hate speech," katanya saat dihubungi KBR, Senin (09/10/17).

Irwan menjelaskan, terkait keterlibatan Asma Dewi dengan kelompok Saracen masih didalami. Penyidik masih harus menunggu beberapa pemeriksaan saksi lagi terkait kasusnya.

"Masih didalami kalau untuk keterkaitan dengan Saracen," jelasnya.

Hingga kini, terkait kasus Saracen penyidik juga telah memeriksa dua orang yakni Riandini bendahara Saracen dan Dwiyani bendahara Tamasya Almaidah. Keduanya diperiksa pekan lalu, dan membantah saling kenal kepada Jasriyadi yang menjadi pemimpin kelompok penyebar hoaks Saracen.

Editor: Rony Sitanggang  

  • sindikat Saracen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!