BERITA

Wartawan KBR Dilarang Liput, AJI: Itu Langgar UU Pers

Wartawan KBR Dilarang Liput, AJI: Itu Langgar UU Pers

KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pelarangan terhadap liputan penolakan pembangunan gereja di Pasar Minggu oleh sekelompok warga dan kepolisian Jagakarsa, Jakarta Selatan melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Ketua AJI Indonesia, Suwarjono beralasan, lokasi tempat liputan merupakan ruang terbuka yang tidak ada alasan untuk dilarang diliput oleh wartawan.

Karena itu, kata dia, polisi seharusnya memberikan jaminan kepada wartawan yang meliput, bukan sebaliknya ikut melarang seperti yang dikehendaki sekelompok warga tersebut.

 

"AJI mengecam pelarangan liputan oleh kelompok intoleran, apalagi itu juga dilakukan oleh kepolisian yang harusnya mereka ikut menjadi bagian menjaga, membantu tugas-tugas wartwan melancarkan tugasnya. Karena apa, harusnya polisi dulu, mereka adalah aparat negara yang tahu betul hukum tahu betul hak-haknya dan mereka tugasnya adalah bukan melarang salah satu pihak justru memberi jalan bagi siapapun untuk melaksanakan tugasnya termasuk khususnya adalah wartawan yang meliput kejadian peristiwa seperti yang di Pasar Minggu hari ini," papar Suwarjono kepada KBR (02/10/2016)

Baca: Liput Aksi Penolakan Pembangunan Gereja di Pasar Minggu, Reporter KBR Dihalangi Massa Intoleran

Pagi tadi (02/10/2016), ketika meliput penolakan pembangunan gereja di Pasar Minggu, Jurnalis KBR menerima intimidasi dari sekelompok warga dan diminta polisi untuk meninggalkan lokasi liputan dengan alasan ‘menjaga stabilitas nasional’. Kepolisian Sektor Jagakarsa meminta kejadian ini ‘tidak diekspos’ dan menyuruh wartawan meninggalkan lokasi. Kata Suwarjono, jika ada dua belah masyarakat yang berbeda pendapat dari suatu isu dapat menyampaikan langsung kepada para wartawan yang meliput di lapangan, bukan dengan cara menghentikan liputan. Pendapat kedua pihak itu, menurutnya nanti akan dapat diberitakan secara berimbang.

"Sebagai korban kita bisa melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum kepolisian atas penghalang-halangan kerja wartawan karena jelas kita bekerja di Undang-undang. Kedua, kita juga bisa memprotes langsung baik melalui media yang kita punya ataupun melalui mekanisme organisasi. Saya kira cukup banyak mekanisme yang kita bisa sampaikan. Membuat seruan yang isinya kita mengecam, menyayangkan, intimidasi, ancaman dan lain-lain. Ini kalau kita ingin proses hukum adalah tetap melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian, kita menyatakan keberatan, protes keras dan menunjukkan laporan bahwa ada pelanggaran terhadap Undang-undang yang dilakukan oleh sekelompok intoleran khususnya juga apabila dilakukan oleh sekelompok aparat kepolisian yang ikut melarang," tegasnya.


Sebelumnya, reporter KBR dihalang-halangi oleh massa intoleran saat meliput aksi penolakan mereka terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Massa intoleran yang berjumlah puluhan orang itu menuding reporter KBR sebagai provokator dalam aksi mereka.  Pelarangan liputan juga dilakukan oleh Kepolisian Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan alasan stabilitas nasional.


Liputan KBR bermula , dari  beredarnya surat tertanggal 30 September 2016 nomor 887/-1.856.21 dengan kop Walikota Jakarta Selatan yang meminta pengurus GBKP Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan ibadat di lokasi saat ini, yaitu di RT 014/RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Alasannya, demi ketentraman dan ketertiban masyarakat karena GBKP belum memiliki IMB rumah ibadah. Surat ini ditandatangani oleh Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.  

Baca juga: Diintimidasi Karena Tulis Berita PON, Tribun Jabar Lapor Polisi


Editor: Sasmito

  • #intoleransi
  • aji
  • soewarjono
  • #16TahunKBR
  • kebebasan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!