BERITA

Warga Akan Kawal Gubernur Jalankan Putusan MA Soal Pabrik Semen Kendeng

"Masyarakat Kendeng berpendapat keputusan ini harus dihormati seluruh pihak."

Warga Akan Kawal Gubernur Jalankan Putusan MA Soal Pabrik Semen Kendeng
Warga Kendeng saat demo di depan Istana. Foto: Wydia Angga/KBR

KBR, Jakarta- Warga Kendeng, Jawa Tengah akan mengawal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan warga. Putusan itu membatalkan izin lingkungan terhadap pembangunan proyek semen yang ada di sana.


Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Joko Prianto mengatakan, keputusan ini harus dihormati seluruh pihak. Itu sebab warga akan terus mengawal Gubernur Jawa Tengah dan perusahaan PT Semen Indonesia, untuk mematuhi putusan tersebut.


"Ini kan sudah putusan. Artinya sudah final. Dan ini bukan hanya tugas masyarakat saja, melainkan seluruh yang terkait wajib mengawal kasus ini. Artinya, dengan putusan ini Pak Gubernur harus mau menghentikan. Kita harus sama-sama menghormati proses hukum. Setau saya, izin lingkungan bisa dibatalkan oleh Gubernur dan Pengadilan," katanya.


Ia menambahkan, selama gugatan diproses oleh Mahkamah Agung, warga tidak melihat adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Semen Indonesia. Sebab kata dia, sejak gugatan Pengajuan Kembali diajukan, warga kerap melihat petugas dari pemerintah setempat mengawasi aktivitas di sekitar pabrik semen itu.


Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng. Saat itu pengajuan gugatan PK diantar langsung ratusan warga pada Rabu, 4 Mei lalu Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.


PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan.  Warga menilai pembangunan pabrik semen bakal merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan dinilai akan merusak mata pencaharian warga sebagai petani.


Sebelumnya di PTUN Semarang gugatan warga ini ditolak. Majelis mengizinkan pembangunan pabrik semen berdiri di area Pegunungan Kendeng.


Dalam amar putusannya MK menyatakan mengabulkan PK dan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya (judex facti). Gugatan PK ini diajukan Joko Priyanto dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) yang kini bernama PT Semen Indonesia. Dalam direktori putusan yang ada di situs MA, kasus ini diputuskan pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: Presiden Perintahkan Kajian Lingkungan Strategis di Kendeng


Editor: Sasmito 

  • kendeng
  • peninjauan kembali
  • Mahkamah Agung
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!