BERITA

Terbitkan Paket Kebijakan Hukum, Jokowi: Benahi Tiga Sektor Ini

""Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra sentra Pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan sim, stnk, BPkP, SKCK termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang.""

Ade Irmansyah

Terbitkan Paket Kebijakan Hukum, Jokowi: Benahi Tiga Sektor Ini
Presiden Jokowi memimpin ratas paket kebijakan hukum. (Sumber: Setkab)



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk segera membenahi kebijakan hukum secara besar-besaran di semua lini. Kata dia, setidaknya ada tiga sektor yang difokuskan dalam pembenahan kebijakan hukum tersebut.

Kata Jokowi yang pertama penataan regulasi. Di sektor ini, harus menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, bukan mempersulit rakyat.

"Saya ingin tekankan sekali lagi kalau kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan. Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyak-banyaknya, bukan itu. Namun harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah rakyat yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain," ujarnya di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11).


Yang kedua, reformasi internal penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Di sektor ini menurutnya, lembaga-lembaga negara tersebut harus menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.


"Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra sentra Pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan sim, stnk, BPKP, SKCK termasuk juga yang berkaitan  dengan perkara tilang. Pastikan bahwa tidak ada praktek pungli di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan dengan pengawasan-pengawasan," ucapnya.


Yang terakhir, menurut dia sektor yang harus dibenahi adalah budaya hukum yang harus diperkuat. Sektor ini harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri. Dia menambahkan, sebagai negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak manusia asasi manusia, termasuk rasa aman bagi seluruh warga negara.


"Saya menyadari bahwa cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktek penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan rakyat sehari-hari. Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Saya juga minta dilakukan langkah-langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus korupsi kasus HAM masa lalu  kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan serta kasus narkoba," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Paket Reformasi Hukum
  • Paket Kebijakan Hukum
  • Jokowi Presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!