BERITA

Tekan Pungli, Kemenpan RB Susun Strategi Perkuat Pengawas Internal

"Kemnenpan-RB bakal menerbitkan surat edaran ke kementerian/lembaga dan daerah untuk memperkuat aparat pengawas internal pemerintah."

Tekan Pungli, Kemenpan RB Susun Strategi Perkuat Pengawas Internal
Ilustrasi: Sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan terkait dugaan pungli perizinan. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal menerbitkan surat edaran ke kementerian/lembaga dan daerah untuk memperkuat aparat pengawas internal pemerintah.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penguatan ini salah satunya ditujukan menekan praktik pungutan liar di tubuh birokrasi. Ia mengakui selama ini peran aparat pengawas internal seperti irjen, inspektur maupun para auditor sangat lemah dalam menjalankan fungsinya.

"Fokus kita adalah bagaimana memperkuat internal auditor tadi. Makanya besok kita Selasa mungkin kita sudah mengeluarkan edaran untuk supaya auditor mulai beroperasi untuk memperkuat itu," kata Yusuf usai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).

"Memang masih lemah, kalau internal auditor itu, kalau sudah kuat nggak akan banyak terjadi hal seperti itu, tapi permasalahannya memperkuat ini kan tidak mudah karena, ada masalah kompetensi, banyak orang nggak punya sertifikat auditor, apalagi di daerah-daerah," imbuhnya.

Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, upaya penguatan lain juga didorong melalui undang-undang khusus tentang aparat pengawas internal pemerintah. Kata dia, perubahan besar yang sedang digagas adalah menjadikan aparat pengawas dalam satu lembaga di tingkat pusat. Sehingga tidak lagi di bawah menteri atau kepala daerah.

"Itu perubahannya luar biasa, misalnya Inspektorat Jenderal tidak lagi di bawah menteri, atau tidak lagi di bawah kepala daerah. Kalau sekarang, kepala daerahnya benar, bisa benar, kepala daeranya nggak benar, pasti nggak berfungsi inspektoratnya, mana berani dia melaporkan,  takut kan," ujar dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/lebih_dari_100_polisi_ditindak_satgas_pemberantasan_pungli/85936.html">Selama Sepekan, Lebih dari 100 Polisi Ditindak Karena Lakukan Pungli</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/jokowi_perintahkan_pecat_pns_pelaku_pungli/85822.html">Jokowi Perintahkan Pecat PNS yang Terlibat Pungli</a></b> </li></ul>
    

    Kata dia, draf undang-undang tersebut masih dibahas dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri dan juga Asosiasi Auditor Intern Pemerintah. Yusuf enggan mematok target waktu, lantaran pembahasannya berlangsung alot

    "Drafnya sudah ada, tapi sedang dibahas, karena memang agak sensitif, lama lah," tuturnya.

    Sementara Komisioner Ombudsman Indonesia Laode M Syarif meminta pemerintah mengoptimalkan peran pengawas internal. Apabila tetap tidak berfungsi, ia mengusulkan agar divisi tersebut dibubarkan.

    "Kalau tidak percaya dengan pengawas internal, lebih bagus ditiadakan itu inspektorat jenderal, kalau di kepolsian irwasum, irwaska," ujar dia.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/09-2016/ini_langkah_pemkab_banyuwangi_atasi_pungli_layanan_publik/85122.html">Cara Pemkab Banyuwangi Atasi Pungli</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/09-2016/jurus_kemenhub_pangkas_dwelling_time/85124.html">Jurus Kemenhub Pangkas Dwelling Time</a></b> </span></li></ul>
      





      Editor: Nurika Manan

  • pungli
  • Praktik Pungli
  • kemenPANRB
  • pengawas internal
  • pemberantasan pungli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!