BERITA

Suciwati Desak Hasil TPF Pembunuhan Munir Tak Hanya Diumumkan Tapi Dilanjutkan

Ilustrasi: Suciwati membawa poster mendiang suaminya Munir Said Thalib. (Sumber: Omah Munir)



KBR, Jakarta - Pemerintah didesak   segera menindaklanjuti poses hukum pidana setelah mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Pasalnya menurut Suciwati istri Munir, Keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat merupakan titik terang dari penuntasan kasus tersebut.

Kata dia, jika hal itu tidak bisa dilakukan, maka Keputusan KIP tersebut akan sia-sia saja.

"Kita minta kalau bisa Presiden segera mengambil inisiatif untuk mengumumkan itu. Dan kemudian untuk menindaklanjuti supaya kita tidak terus menerus melihat pemerintah ini hanya membuat tumpukan-tumpukan kasus," ucap Suciwati kepada wartawan usai mengikuti sidang di Kantor KIP, Jakarta, Senin (10/10). 

Suci melanjutkan, "saya pikir ini yang harus perlu kita dorong bersama-sama, terus juga kawal agar sekali lagi segera tidak hanya diumumkan dan dipublikasikan, tapi juga dituntaskan dan ditindaklanjuti. Apakah nanti ada tim investigasi lagi atau pengadilan lagi dan itu penting."

Kata dia, dalam laporan tersebut dengan jelas menyebutkan  siapa-siapa saja yang terlibat, baik secara langsung atau tidak dalam kasus pembunuhan suaminya 12 tahun yang lalu. Oleh karenanya kata dia, bukan suatu kesulitan bagi Pemerintahan Jokowi untuk menuntaskan. Apalagi kata dia, hal itu juga sudah dijanjikan oleh Jokowi waktu kampanye pilpres beberapa tahun lalu.

"Yang pasti rahasianya ada di hasil rekomendasi tim pencari fakta dimana ada disebutkan orang-orang penting yang terkait dalam BIN dan sebetulnyakan kita juga bisa melihat di publik bagaimana Hendropriono sudah melakukan pengakuan dari wawancaranya bahwa dia bertanggung jawab dalam pembunuhan Munir karena pada tahun 2004 dia menjadi kepala BIN. Jadi ini jangan hanya sampai di Polycarpus saja," ujarnya.


Sebelumnya, Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) soal TFP Munir mewajibkan pemerintah membuka dokumen hasil investigasi Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Alasannya menurut Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik. Kata dia, hal itu diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat.


Majelis Hakim KIP  juga memerintahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) selaku termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola oleh  Kemensekneg. Dia menegaskan kewajiban  Kemensekneg  ini sudah bisa dijalankan sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

Menurut dia, alasan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) yang mengaku tidak menerima laporan TPF Kasus Meninggalnya Munir tidak bisa secara otomatis menjadikan pemerintah tidak mengumumkan laporan TPF tersebut. Hal itu kata dia diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2. Dalam pasal ini juga menurut dia diatur sanksi pidana apabila badan publik tidak melakukan kewajibannya. 

Pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib tewas diracun arsenik saat dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 200. Hingga kini dalang pembunuh Munir belum diadili.

Di antara kesimpulan dan ekomendasi TPF Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yoedhoyono salah satunya adalah membentuk tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih luas. Selain itu menyelidiki peran Hendropriyono yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala BIN.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • TPF Munir
  • suciwati istri munir
  • Kepala BIN Hendropriyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!