HEADLINE

Sengketa Lahan Teluk Jambe Karawang, Perusahaan Klaim Berhak Membangun

Sengketa Lahan Teluk Jambe Karawang, Perusahaan Klaim Berhak Membangun



KBR, Jakarta- PT Pertiwi Lestari mengklaim telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 1998. Juru Bicara perusahaan, Dedi, menyatakan perusahaannya telah memiliki izin sebelum warga datang ke tempatnya.

Karena itu dia menegaskan, perusahaan berhak menggunakan lahan itu untuk dibangun.

"Perusahaan masuk itu HGB 1998 itu mereka belum ada. Belum masuk," terangnya kepada KBR, Selasa (18/10/2016) malam.


"Setelah dibuka pernah ditanami juga. Pernah ada kerjasama juga saat penanaman. Kalau warga merasa terlantar ya itu salah besar," tambahnya.


Dedi mengakui perusahaan memang sempat tidak menggunakan lahan itu. Pada 1998, perusahaan tidak langsung membangun karena alasan internal perusahaan. Namun kata dia hal itu tidak bisa menjadi dasar warga untuk menggarap lahan itu.


Kata Dedi, perusahaan sempat beberapa kali melakukan kerjasama penanaman dengan warga setempat. Komoditas yang ditanam antara lain adalah jagung. Kata dia, penolakan warga baru dimulai sejak 2014 ketika perusahaan akan menggunakan lahan untuk pembangunan.

"Sebelumnya silaturahmi baik-baik saja," tambahnya.

Ketika penolakan warga mulai muncul, kata dia, Pemkab Karawang mendorong pembangunan dipercepat. Menurut dia, hal ini agar menunjukkan lahan itu tidak terbengkalai.

Baca: Petani Teluk Jambe akan Mengadu ke Istana

Sebelumnya, ratusan petani Karawang terlibat bentrok dengan PT Pertiwi Lestari, pekan lalu. Petani yang menolak menyatakan mendapatkan intimidasi dari petugas. Para petani kini mencari perlindungan ke Jakarta.  Perusahaan rencananya akan membangun kawasan industi di daerah itu.


Tim Reaksi Cepat

Kementerian Sosial   akan memverifikasi kedatangan ratusan petani asal Karawang yang mengungsi ke Jakarta karena sengketa lahan. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Syahabudin menyatakan   akan menurunkan tim reaksi cepat. Tim ini dikirim ke kantor Serikat Tani Nasional (STN) di Jakarta untuk mengecek jumlah dan kondisi pengungsi.

Syahabudin menjamin akan membantu petani yang kini berstatus pengungsi.

"Kita verifikasi dulu, mendata, tentunya harus ada laporan dari Dinas Sosial," terangnya kepada KBR, Selasa (18/10/2016) malam.


"Tapi yang pasti kalau pengungsi begini, dalam kondisi darurat, itu kita harus turun cepat. Kita ada yang namanya TRC, tim reaksi cepat," tandasnya.


Syahabudin menambahkan, setelah verifikasi  akan mengirimkan sejumlah bantuan. Bantuan ini berupa makanan siap saji, pakaian, dan selimut. Kemensos juga akan membawa layanan pemulihan trauma dan pendidikan untuk anak-anak.

"Jadi anak-anak bisa belajar di situ," jelasnya.

Kata dia, bantuan ini akan diberikan selama 3 dikali 30 hari. Jika sudah tiga bulan perpanjangan, warga harus sudah dapat kembali ke daerahnya lagi.


Sebanyak 120 petani Karawang, termasuk anak dan perempuan berencana mengungsi ke Jakarta. Mereka pergi setelah bentrok dengan PT Pertiwi Lestari terkait lahan di desanya. Mereka mencari keamanan dan kini ada di kantor KPP Serikat Tani Nasional (STN). 


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa lahan teluk jambe karawang
  • Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Syahabudin
  • Jubir PT Pertiwi Lestari Dedi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!