BERITA

Selebgram Bakal Kena Pajak

Selebgram Bakal Kena Pajak
Ilustrasi



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan mekanisme pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak yang mendapat keuntungan dari media sosial. Juru bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, setiap wajib pajak yang mendapat keuntungan dari media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Youtube, wajib membayar pajak.

"Kalau selebgram, siapa pun yang punya penghasilan apa pun, dengan cara apa pun, secara ketentuan undang-undang, memang kena pajak: mau selebgram, online bisnis, youtuber. Yang sedang kami lakukan, sedang kami kaji adalah mekanisme pengenaannya, karena selama ini kan self assessment, atau diserahkan pada wajib pajak. Kan tidak semua taat pajak. Jadi bukan objek pajak baru, pajaknya ya sama, PPh atau PPn," kata Yoga di Hotel Atria, Kamis (13/10/16).


Yoga mengatakan, potensi PPh dan pajak pertambahan nilai (PPn) dari wajib pajak yang mendapat keuntungan dari media sosial sangat besar. Kata dia, hal tersulit yang harus dikaji adalah kemanisme yang tepat untuk mengawasi usaha di media sosial. Mengenai tarif pajak, kata Hestu, sudah ada ketentuannya, yakni PPn dan PPh.


Yoga berujar, perkiraan potensi pajak dari usaha berbasis media sosial mencapai USD 1,2 miliar atau Rp 15,6 triliun. Apabila dikejar secara serius, kata dia, nilai itu akan menjadi tambahan penerimaan negara.


Saat ini, pemerintah sedang berusaha memperbaiki basis data perpajakan atau taxbase. Selain dari pengguna media sosial yang mendapat keuntungan, Ditjen Pajak juga sedang berusaha menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi informasi, seperti Google, Youtube, dan Yahoo, dengan menjadikannya sebagai bahan usaha tetap (BUT) terlebih dahulu.

Editor: Dimas Rizky 

  • Ditjen Pajak
  • pajak selebgram
  • Media sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!