BERITA

Prostitusi Anak, Kemensos Siap Pulangkan Anak yang telah Direhabilitasi

Prostitusi Anak, Kemensos Siap Pulangkan Anak yang telah Direhabilitasi



KBR, Jakarta- Kementerian Sosial akan mengembalikan tujuh anak korban prostitusi online kepada keluarganya masing-masing. Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto mengatakan,   sudah melakukan terapi psikososial selama dua bulan.

"Mereka sudah kita tangani, mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan kita kembalikan ke orang tua. Kita juga telah melakukan persiapan keluarga dan keliatannya ada perkembangan baik karena salah satu ada yang ingin membantu keluarga, kembali ke sekolah dan lain-lain," kata Edi di Komplek PTIK, Kamis (06/10/16). 

Edi mengatakan, tidak ada proses terapi yang membuat korbannya sembuh 100 persen. Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap memantau anak korban prostitusi online tersebut ketika sudah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Ada pekerja sosial yang akan mengawasi mereka, terutama perkembangan mereka. Apakah ia ada tanda-tanda kembali lagi atau tidak," kata Edi.


Bahkan jika anak-anak tersebut ingin kembali ke sekolah, Edi mengatakan,  Kemensos juga akan menyiapkan sekolah untuk mereka. Hal itu agar korban tidak mendapat stigma di lingkungan sekolahnya.


"Kita akan awasi mereka secara berkala," ujarnya.


Sedangkan untuk ratusan korban prostitusi online lainnya, Kemensos masih menunggu hasil verifikasi Bareskrim Polri. Sebelumnya kepolisian mengindentifikasi ada 148 anak yang menjadi korban prostitusi online. Namun baru tujuh korban yang sudah diserahkan ke Kemensos untuk direhabilitasi.


"Biasanya kita menerima setelah polisi nanti mengamankan mereka dan dikirimkan ke kita, baru kita tangani," jelas Edi.


Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam prostitusi online yang mengeksploitasi ratusan anak-anak di kawasan Bogor ini. Tersangka AR dan U berperan sebagai germo. Sedangkan tersangka E berperan sebagai perekrut dan peyedia rekening untuk menyimpan uang hasil transaksi.


Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undan-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Editor: Rony Sitanggang

  • prostitusi anak
  • Kepala Badan Pendidikan
  • Penelitian dan Penyuluhan Sosial
  • Kementerian Sosial
  • Edi Suharto
  • rehabilitasi psikologis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!