BERITA

Pencucian Uang, KPK Usul Sinkronisasi Data Dengan PPATK dan OJK

"Selama ini perbankan telah mempunyai data PEP masing-masing. "

Pencucian Uang, KPK Usul Sinkronisasi Data Dengan PPATK dan OJK
Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk sinkronisasi data orang-orang yang terekspose secara politik atau Politically Exposed Persons (PEP). Sinkronisasi dibutuhkan untuk mempermudah pencarian data terhadap para nasabah yang mempunyai risiko tinggi melakukan pencucian uang atau korupsi.


Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan selama ini perbankan telah mempunyai data PEP masing-masing.


"Kami mengundang direktur-direktur bank di sini ada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan beberapa yang berhubungan dengan industri keuangan. Salah satunya itu kami ingin mensinkronisasi data-data tentang PEP (politically exposed persons). Harusnya sekarang data perbankan itu belum memasukkan orang-orang tertentu sebagai orang yang kita kategorikan PEP dalam database mereka masing-masing. Katanya skarang setiap bank itu punya daftar-daftar sendiri," kata Laode Syarif di Tugu Kunztring Paleiz, Jakarta Pusat, Selasa (04/10/2016).


Kata Syarif, bank baru bisa melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK jika nominalnya di atas Rp500 juta. Meski begitu, tak jarang transaksi dilakukan di bawah Rp 500 juta secara bertahap.


"Tapi kalau ada data PEP disitu mungkin banknya bisa langsung kontak PPATK atau OJK," ujar Syarif.


KPK tengah mendefinisikan orang-orang yang termasuk dalam kategori PEP. Kata Syarif, PEP juga tidak hanya menyasar kepada penyelenggara negara saja, tapi juga pengurus partai politik.


"Ya mungkin pengurus partai walau tidak  menduduki bahkan kami berpikir bagaimana dengan keluarganya karena biasanya tidak langsung pada orangnya tetapi keluarga dekat sahabat. Itu yang belum kita definisikan tapi itu nanti definisinya ditentukan oleh OJK, PPATK, KPK plus industri perbankan," ujad Syarif.

Baca: Hakim Agung Artijo Perberat Hukuman Bekas Sekda Nabire Sepuluh Kali Lipat

Menurut Syarif, industri perbankan mempunyai prinsip know your customer atau ketahui nasabah Anda. Kata dia, Mereka harus mengetahui siapa nasabahnya dan transaksi apa yang dilakukan. Syarif berharap dengan sinkronisasi itu dapat menjadi peringatan awal bagi orang yang masuk dalam daftar PEP.

"Kalau seandainya kita dapatkan data sinkron dan seragam dengan perbankan kita bisa memberikan early warning awal," pungkas Syarif.


Sebelumnya, PPATK telah mengimbau kepada bank agar memperketat nasabah yang masuk kategori PEP. Imbauan itu salah satunya terkait vonis bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan terungkap, politisi itu menempatkan dana di pelbagai perbankan dengan nama orang lain. Jaksa menyebut Nazaruddin sebagai pengendali utama perusahaan Grup Permai. Majelis hakim memvonis Nazaruddin dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Editor: Sasmito

  • KPK
  • ppatk
  • tppu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!