BERITA

Pembahasan Raperda Reklamasi Lanjut, Kesatuan Nelayan Kirim Somasi

Pembahasan Raperda Reklamasi Lanjut, Kesatuan Nelayan Kirim Somasi
Reklamasi teluk Jakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI akan mengirimkan somasi kepada DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.    Ketua Pengembangan dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata beralasan, dua raperda tersebut bermasalah.

Selain  melanggar UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, raperda juga melanggar UU NO.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Strategis. Raperda kata Martin tidak melindungi nelayan tradisional dan nelayan kecil.

"Kami sedang melakukan langkah hukum yang akan kami lakukan, baik kepada DPRD maupun Gubernur dalam konteks pembahasan raperda tersebut. Kami akan mengingatkan dua pihak tersebut supaya mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena kan di Bappenas belum selesai, putusan komite gabungan untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta, itu harusnya diindahkan oleh Pemprov," kata Martin kepada KBR, Kamis (13/10/2016).


Martin juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin reklamasi  yang sudah terbit.

"Jika melanjutkan tanpa mengikuti hasil kajian tersebut, maka sangat jelas Ahok membiarkan bencana,"ujarnya.

Somasi, kata Martin akan diberikan kepada DPRD dan Gubernur pekan ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirim surat ke DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Raperda mandek setelah adanya kasus  dugaan suap dalam pembahasannya di dewan. Martin pun menduga ada dugaan korupsi lainnya, jika Ahok tetap bersikeras raperda dibahas.


"Kami menduga pemprov ada indikasi korupsi, karena ingin melanjutkan raperda tersebut. Karena yang menjadi pendorong korupsi saat itu adalah untuk pengesahan raperda zonasi sebagai dasar hukum laporan reklamasi," ungkapnya.


Ada dua Raperda yang kini pembahasannya hendak dilanjutkan yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Awal mula pembahasannya sudah sejak tahun 2015.


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, menyatakan sudah menerima surat pengajuan pembahasan Raperda Reklamasi dari Gubernur Ahok.

Sementara itu Tim Lingkungan Reklamasi KLHK tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta akan membahas kembali raperda reklamasi teluk Jakarta. Wakil ketua tim, Ilyas Asaad   telah mendengar perihal surat Gubernur Jakarta yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Jakarta untuk segera  melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Ilyas menganggap pembahasan itu bukanlah hal yang berbenturan dengan kajian yang sedang dilakukan tim KLHK saat ini karena perda  tak akan menyentuh aspek teknis reklamasi. Jika saatnya, pembahasan masalah teknis, ia yakin pihak pemprov akan berkonsultasi dengan pemerintah yang melakukan kajian.

"Itu sebenarnya ranahnya berbeda kan, yang sana itu hanya mau meneruskan Perdanya, ya silahkan saja. Dengan KLHK bukan persoalan, itu menyusun perda kawasan pesisir dan zonasi. Kalau itu dilakukan memang itu nanti menjadi dasar untuk pelaksaaan pembangunan di sana. Amdal pembangunannya. (Nah ini kan nanti jadi langkah pembangunan sementara anda sedang mengkaji?) Memang kalau tanpa perda agak rumit ya. Harusnya ada itu ya. karena itu dasarnya, memang harus itu. Itu baik itu," ujar Ilyas kepada KBR (13/10/2016)


Editor: Rony Sitanggang

  • raperda reklamasi
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • gubernur Ahok
  • Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Ilyas Asaad

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!