BERITA

Nelayan Muara Angke Minta Masa Berlaku SIPI Diperpanjang

""Dua tahun lah pak minimal. Kalau satu tahun memang terlalu cepat. Paling dipakai 6-7 bulan" "

Nelayan Muara Angke Minta Masa Berlaku SIPI Diperpanjang
Ilustrasi: Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Nelayan Muara Angke Jakarta meminta Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) berlaku lebih panjang ketimbang hanya 1 tahun. Hal ini dinyatakan pemilik kapal Sumber Jaya, Nunung, usai dia menerima izin setelah melakukan pengukuran ulang.

Dia menyatakan waktu satu tahun terlalu pendek, sehingga izin itu harus diperbaharui terus-menerus. Padahal menurut dia, dalam durasi satu tahun itu, izin tersebut hanya dipakai beberapa bulan saja.


"Dua tahun lah pak minimal. Kalau satu tahun memang terlalu cepat. Paling dipakai 6-7 bulan," ujarnya usai penyerahan SIPI di pelabuhan, Jumat (07/10).

 

"Tapi kan sudah aturannya. Kita ikuti saja. Yang penting setiap pengajuan SIPI itu cepat," tambahnya.


Nunung juga meminta pengurusan SIPI ini bisa lebih mudah di waktu mendatang. Saat ini pengurusan izin memakan waktu 7 hari, lebih ringkas dari sebelumnya.


"Mudah-mudahan jangan sekarang saja yang cepat, ke depannya lebih mudah. Izinnya berlaku untuk satu tahun," imbuhnya lagi.


Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Saifuddin, menyatakan telah menerbitkan izin kepada 30 dari 300-an kapal. Kapal-kapal ini diukur ulang karena banyak terdapat markdown atau pengecilan kapasitas kapal dari pada aslinya.


Menurut dia, pihaknya tidak melihat apakah nelayan sengaja menutupi ukuran itu tidak. Yang penting, kata dia, saat ini pendataan kapasitas kapal lebih tertib


"Setahu kami sih tidak (sengaja), pastilah tidak," ujar Saifuddin di TPI Muara Angke, Jakarta, Jumat (7/10/2016) sore.


"Proses waktunya saja. Dulu itu kan tidak tertib, sekarang tertib. Jadi tidak bisa kita bilang itu salah atau sengaja,"


Saifuddin menjelaskan, kebanyakan perbedaan ukuran itu terjadi karena renovasi kapal. Misalnya sebuah kapal awalnya berkapasitas 25 GT dan didaftarkan. Kapal itu lalu diperlebar dan diperbesar tapi tidak pernah dilaporkan.

"Seperti beli rumah BTN, sudah besar tapi IMB-nya tetap kecil," katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya, penghitungan ukuran kapal itu ada di bawah Kementerian Perhubungan.


KKP telah intensif menyelenggarakan pengukuran ulang atau markdown amnesty sejak awal 2016. Kapal-kapal yang telah diukur ulang, diberikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Buku Kapal Perikanan (BKP).


Pengukuran ulang dilakukan setelah KPK menenggarai ada permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam selama bertahun-tahun, sehingga mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Editor: Rony Sitanggang

  • Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  • Buku Kapal Perikanan (BKP)
  • Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  • pemilik kapal Sumber Jaya
  • Nunung
  • Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan
  • Saifuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!