BERITA

Menko Luhut Targetkan Pangkas Perizinan Pengeboran

Menko Luhut Targetkan Pangkas Perizinan Pengeboran

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan, menargetkan perizinan pengeboran minyak di Indonesia dipangkas menjadi 6 jenis   pada Desember tahun ini. Alasannya kata dia, jumlah wilayah kerja pengeboran minyak di Indonesia setiap tahunnya makin menurun. Penurunan angka wilayah kerja di Indonesia karena banyaknya dan lambatnya perizinan pengeboran minyak di Indonesia.

Kata dia, saat ini pihaknya dengan Kementerian ESDM tengah melakukan finalisasi terkait masalah tersebut.

"Jadi kita masih tunggu kajian itu masih saya kemarin serah terima dengan Pak Jonan, kita ingin satu-satu. Jadi nanti bukan satu aturan untuk berlaku semua, per item nanti akan kita lihat. Itu saya perintah waktu di sana. Kita pokoknya cari solusi. Kita mendapatkan masalah mencari solusi yang terbaik, karena itu kita mencari buat negeri ini, bukan buat siapa-siapa, jadi tidak ada tekanan atau titipan sana sini," ujarnya kepada wartawan di Kantor BPPT, Jakarta, Selasa (18/10).


Selain itu kata dia, biaya investasi di sektor migas di Indonesia masih terbilang tinggi. Mahalnya biaya investasi tersebut membuat investor asing kurang tertarik untuk memulai investasi sektor migas di Indonesia. Dia berharap, kebijakan nonfiskal dan pemangkasan birokrasi di sektor perizinan ini akan mampu meningkatkan kembali wilayah kerja migas di Indonesia. Dengan demikian penerimaan negara dari sektor ini bisa kembali tumbuh membesar.


"Untuk wellhead (alat kontrol sumur minyak) saja itu bisa sampai US$100 juta sampai US$125 juta. Insentif non fiskal ESDM yang punya kewenangan karena dia tahu lapangan. Dulu di Kementerian Keuangan, saya bilang ke Bu Ani (Sri Mulyani) kan yang tahu Kementerian ESDM," ucapnya.


Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan gubernur tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas (migas) pada sumur tua. Pengusahaan sumur tua telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja, mengatakan Permen ESDM No 01 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Namun BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.


Menurut Wirat, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.


Editor: Rony Sitanggang
  • izin migas
  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan
  • Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
  • IGN Wiratmadja Puja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!