BERITA

Laporan TPF Munir, Kemensetneg: Sudah Jalankan Keputusan KIP

""Diperintahkan KIP adalah, Kemensekneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensekneg pada persidangan KIP itu""

Ade Irmansyah

Laporan TPF Munir, Kemensetneg: Sudah Jalankan Keputusan KIP
Putusan KIP atas sengketa informasi hasil penyelidikan TPF pembunuhan Munir



KBR, Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan sudah menjalankan keputusan  Majelis Hakim  Komisi Informasi Pusat (KIP) soal pengumuman Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir Senin lalu. Staf Khusus Mensesneg, Alexander Lay mengatakan, putusan sidang KIP tidak menugaskan Kemensetneg untuk mengumumkan laporan TPF Munir,. Menurut dia putusan KIP mengumumkan pernyataan bahwa kemensetneg tidak memiliki laporan TPR Munir.

Dia menuding, pemberitaan soal KIP menugaskan Mensetneg umumkan laporan TPF adalah salah.

"Sejumlah media memberitakan bahwa Kemensekneg diperintahkan oleh KIP untuk umumkan laporan TPF. Nah saya tegaskan berita tersebut tidak mengandung kebenaran. Yang diperintahkan KIP adalah, Kemensekneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensekneg pada persidangan KIP itu bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF," klaim Staf Khusus Mensesneg, Alexander Lay   kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10). 

Alexander melanjutkan, "jadi kalau dengar baik-baik diktum amar putusan kedua dari amar putusan KIP jadi jelas memerintahkan kepada sekretariat negara mengumumkan pernyataan bahwa kemensetneg tidak memiliki laporan TPF."

Meski demikian kata dia, Kemensetneg masih membahas terkait apakah bakal melakukan banding atau tidak terkait Putusan KIP tersebut. Kata dia, kemensetneg juga tidak akan mengonfirmasi kepada bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bekas Menteri Sekretariat Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Bekas Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi soal keberadaan laporan TPF tersebut. Pasalnya kata dia, menurut pemberitaan, Bekas Menteri Sekertariat Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Bekas Menteri Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi merasa tidak menerima laporan tersebut.


"Langsung ke SBY sepengetahuan saya belum. Tapi lebih kepada keterangan pak Sudi  yang Seskab saat itu dan keterangan pak Yusril. Itu pun dari media. (Ada upaya komunikasi?) Kalau kita konsisten dengan putusan KIP. Kalau gak ada peristiwa banding dari putusan KIP, maka kalau menjalankan putusan KIP umumkan di media baik elektronik dan internal Setneg bahwa Setneg telah menyatakan tidak menguasai dokumen," ucapnya.


Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) enggan menanggapi pernyataan Kemensesneg yang enggan membuka laporan TPF Munir karena tak memiliki dokumen tersebut. Anggota KIP Yhannu Setyawan menyatakan lembaganya lebih memilih sikap resmi Kemensesneg terkait keputusan sidang lembaganya, yaitu banding atau tidak. 


Yhannu menambahkan, jika setelah banding dan kasasi dokumen itu tetap harus dibuka, Kemensesneg tidak bisa menolak lagi. Pasalnya lembaga tersebut diancam pidana jika menolak memberikan informasi tersebut.


Dia juga menyatakan, jika dokumen TPF itu hilang, maka orang yang bertanggung jawab atas dokumen itu bisa dipenjara dan dikenai denda. Kata dia, hal itu telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ada juga yang diatur dalam UU Arsip.


Senin kemarin, Komisi Informasi memutuskan Kemensesneg harus membuka dokumen TPF ke publik dan alasan kenapa belum membukanya hingga kini. KIP juga memerintahkan Kemensesneg mengumumkan informasi itu melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola kementerian itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • TPF Munir
  • Staf Khusus Mensesneg
  • Alexander Lay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!