BERITA

Langgar 7 Pasal HAM, Forum LGBTIQ Lapor PBB

Langgar 7 Pasal HAM, Forum LGBTIQ Lapor PBB



KBR, Jakarta- Forum LGBTIQ Indonesia memasukkan laporan pelanggaran HAM   kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini menyusul Tinjauan Berkala kondisi HAM Indonesia di PBB, April tahun depan.

Ketua Forum LGBTIQ Indonesia, Yuli Rustinawati, menyatakan dalam laporan   Indonesia gagal melindungi hak-hak LGBT sebagai warga negara. Pemerintah juga membiarkan kekerasan terhadap komunitasnya terus terjadi.


"Jadi kalau kita melihat situasi LGBT dari 2014 sampai 2016, banyak proses yang terjadi," jelasnya dalam press briefing di Jakarta, Kamis (13/10/2016) sore.


"Dalam hal ini negara banyak melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap orang-orang LGBT," tambahnya.


Yuli menjelaskan dalam laporan yang dikirim kemarin disebutkan pemerintah Indonesia melanggar 7 pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal ini adalah hak yang sama di mata hukum (pasal 7), rasa aman (pasal 3), kebebasan berekspresi (pasal 19), kebebasan berserikat (pasal 20), pekerjaan layak (pasal 25), bebas dari diskriminasi (pasal 7), dan penyelesaian efektif (Pasal 8).


"Pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi penduduknya," katanya.


Data Arus Pelangi, 83% LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi, serta bully. Selain itu, di Indonesia ada 15 Perda yang mengkriminalkan LGBT.


Yuli menjelaskan, pemerintah Indonesia juga tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan LGBT. Hal ini terlihat dengan penolakan pemerintah Indonesia untuk menandatangani Resolusi PBB mengenai Penghapusan Diskriminasi berbasis Orientasi Seks, Juni lalu.


Dalam Tinjauan Universal Berkala 2012, Indonesia mendapat 2 rekomendasi terkait hak-hak LGBT yang diusulkan Swiss dan Spanyol. Swiss merekomendasikan penghentian kekerasan terhadap kelompok LGBT, sementara Spanyol merekomendasikan penghapusan aturan yang mengkriminalkan LGBT.

“Tapi sayangnya rekomendasi ini tidak diterima pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Forum LGBTIQ Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil telah memasukkan Laporan Pelanggaran HAM di Indonesia ke PBB, menyusul Tinjauan Universal Berkala April tahun depan. Di samping LGBT, laporan ini juga berisi pelanggaran HAM di terhadap minoritas agama, disabilitas, masyarakat adat, Gafatar, dan Falun Dafa.

Editor: Rony Sitanggang 

  • LGBTIQ
  • Ketua Forum LGBTIQ Indonesia
  • Yuli Rustinawati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!