BERITA

KPPOD: Korupsi Daerah Karena Pusat Kurang Pengawasan

"Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pengawasan yang rendah dari pemerintah pusat menjadi celah korupsi bagi eksekutif dan legislatif di daerah."

Ade Irmansyah

KPPOD: Korupsi Daerah Karena Pusat Kurang Pengawasan
Tersangka suap YTH. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pengawasan yang rendah dari pemerintah pusat menjadi celah korupsi bagi eksekutif dan legislatif di daerah. Direktur KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri semestinya bisa melakukan deteksi dini kecurangan soal anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.


Menurutnya, aturan di Indonesia sudah lengkap, hanya pelaksanaannya masih minimal. Semisal soal transparansi penggunaan APBD yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintahan Daerah.


"Setiap tahun makin banyak dana transfer yang diberikan kepada daerah dan daerah juga tiap tahun makin banyak mendapatkan kewenangan limpahan urusan dari pusat, tanpa diimbangi dengan kontrol yang efektif daerah akan merasa begini, kita ini mau berhasil atau tidak, mau transparan atau enggak toh juga pemerintah pusat enggak ngapa-ngapain gitu kan, tidak ada sanksi yang jelas. Jadi memang inkonsistensi pusat membuat kemudian loyalitas daerah kemudian menjadi berkurang. Rasa hormat mereka terhadap aturan dan instruksi pusat menjadi berkurang," ujarnya saat di hubungi KBR.


Robert Endi Jaweng mendesak pemerintah pusat memberatkan sanksi bagi pemerintah daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Kata dia, sudah ada 263 kepala daerah dan hampir 1500 anggota DPRD yang terjerat kasus hukum. Namun menurut dia, masih banyak lagi yang belum terungkap kasus penyelewengannya, terutama masalah korupsi.


"Pemerintah pusat itukan biasanya baru akan bereaksi setelah aparat penegak hukum itu kemudian tangkap tangan dengan misalnya Kemendagri langsung mengeluarkan instruksi pemberhentian sementara atau yang lainnya, tetapi itukan setelah kejadian. Nah yang kita minta, upaya-upaya tangkap tangan ini harus kita dukung, tetapi ini tidak cukup karena ini seperti pembiaran terhadap sesuatu yang kita tahu akan terjadi," imbuhnya.


Selain itu, kata dia, peran Inspektorat Daerah yang selama ini lemah perlu dikuatkan, sehingga tidak hanya mengurusi permasalahan keuangan daerah.


"Itu yang harus diperkuat kewenangan mereka, kapasitas mereka. Jadi kalau ada SKPD yang macam-macam dan main mata dengan pihak lain sudah bisa dideteksi secara dini, jadi tidak menunggu operasi tangkap tangan dan diproses oleh hukum. Saat ini, kalaupun Inspektorat Daerah menemukan kecurangan itu biasanya dipeti es-kan oleh kepala daerah," tambahnya.


KPK menetapkan 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016. Hal ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kedua tersangka itu berinisial YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019) dan SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen). Sementara 4 lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.


Basaria menambahkan keduanya terancam dengan hukuman pidana minimum 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar. Menurutnya, modus suap seperti ini diduga banyak terjadi di daerah lain, yakni pemberian komisi dari perusahaan jika mereka mendapat proyek dari pemerintah daerah.


Editor: Sasmito

  • korupsi
  • Direktur Eksekutif KPPOD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!