HEADLINE

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Jadi Tersangka
Dua orang personel Brimob bersenjata panjang menjaga tangga menuju ruang kerja Walikota Madiun Bambang Irianto saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan, di Madiun, Jawa Timu



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"KPK telah menemukan barang bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).


Kata Syarif, Bambang diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya. Selain itu, hari ini KPK menggeledah lima tempat terkait korupsi wali kota. Di antaranya, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota, rumah anak Bambang, serta kantor milik Bambang, yakni PT Cahaya Terang Setata di Madiun. Sedangkan di Jakarta lembaga antirasuah itu menggeledah PT Lince Roma Wijaya.


"Dari lokasi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," imbuh Syarif.


Pembangunan pasar tersebut dianggarkan saat periode pertama Bambang berkuasa. Kini, Bambang masih berstatus sebagai Wali Kota Madiun periode 2014-2019. Nilai proyek pembangunan pasar mencapai Rp 76,5 miliar. Tahun lalu, KPK pernah memeriksa Bambang dalam penyelidikan kasus yang sama selama 10 jam.


Atas perbuatan itu, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Walikota Madiun Bambang Irianto

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Muhammad Iqbal Rifa'i7 years ago

    Saya tidak menyangka.. Diamdiam menghanyutkan..