HEADLINE

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dalam Suap APBD-P Kebumen

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dalam Suap APBD-P Kebumen

KBR, Jakarta- KPK menetapkan 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016. Hal ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (15/10) kemarin.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kedua tersangka itu berinisial YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019) dan SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen). Sementara 4 lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.


"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka terhadap saudara SGW dan YTH sebagai penerima. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b," jelas Basaria.


Basaria menambahkan keduanya terancam dengan hukuman pidana minimum 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar.


Menurutnya, modus suap seperti ini diduga banyak terjadi di daerah lain, yakni pemberian komisi dari perusahaan jika mereka mendapat proyek dari pemerintah daerah.


"Berhubungan dengan APBD Kebumen khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sejumlah Rp4,8 miliar. Kemudian ada komunikasi dengan pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan SGW seorang PNS di Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan mendapat proyek ini, ada kesepakatan diberikan sekitar 20 persen dari Rp4,8 miliar. kemudian ada kesepakatan yang diterima nantinya adalah 750 juta," tambahnya.


Ia mengingatkan kepada kepala daerah lain agar waspada dan tidak melakukan korupsi dengan modus yang sama, ditambah lagi dari anggaran pendidikan.


"Kami mengingatkan seluruh kepala daerah mewaspadai. Kami juga mengingatkan kepada pengusaha agar tidak berusaha mempengaruhi kebijakan publik, apalagi berkaitan dengan pendidikan yang berkaitan dengan kita semua. jangan sampai proyek dijadikan bancakan eksekutif dan yudikatif," imbuhnya.


Sementara itu, terkait Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo, Pemimpin KPK Laode Muhammad Syarif mengingatkan agar segera melaporkan diri ke KPK.


"Saya menambahkan kepada Hartoyo. kami berharap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK, datang ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK bekerjasama dengan Polri. Karena itu, lebih baik beliau segera menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi yang terdekat," jelasnya.


Sabtu (15/10) kemarin, KPK menangkap 6 orang dan membawa barang bukti berupa uang sejumlah Rp70 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah. Keenam orang tersebut yaitu YTH dan SGW dan Adi Pandoyo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari selaku anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN, dan Salim (swasta). 

  • KPK
  • ott kpk
  • kebumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!