BERITA

KPK Periksa Eks Sekretaris MA dalam Penyelidikan Kasus Baru?

" "Klarifikasi aja kaitan yang tentang OTT (operasi tangkap tangan) aja," ujar Nurhadi."

Randyka Wijaya

KPK Periksa Eks Sekretaris MA dalam Penyelidikan Kasus Baru?
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan 8,5 jam di Jakarta, Kamis (6/10). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dalam pengembangan kasus selain suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Wakil Ketua KPK, Laode Syarif tak menyebut secara gamblang dalam kasus apa Nurhadi diperiksa. Ia hanya mengatakan pemeriksaan itu bisa terkait kasus orang lain mau pun kasus Nurhadi sendiri.

"Ya kalau beliau dipanggil kemungkinannya kalau bukan sebagai saksi atau untuk pengembangan-pengembangan lain yang berhubungan kasus orang lain atau kasus dirinya sendiri. (Apakah kesulitan memeriksa sopir Nurhadi dan 4 Anggota Polri?) Sebenarnya yang khusus untuk anggota Polri nggak ada kesulitan setiap saat bisa dipanggil, ya belum butuh saja, yang paling sulit sopirnya karena sebenarnya itu yang lebih banyak mengetahui," kata Laode Syarif di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Kamis (06/10/2016).


Syarif menyebut sopir Nurhadi, Royani masih dicari hingga saat ini. Ia membantah jika Royani dilindungi oleh penegak hukum lain.


"Tidak, ya sedang berusaha dilokalisir," imbuh Laode.


Hari ini penyidik memeriksa Nurhadi sekira 8,5 jam dalam penyelidikan kasus baru. Ini terlihat dari nama Nurhadi yang tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK. Juli lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah meneken surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.  


Dengan mengenakan batik warna cokelat, Nurhadi menimpali pertanyaan wartawan sekadarnya.


"Klarifikasi aja kaitan yang tentang OTT (operasi tangkap tangan) aja," ujar Nurhadi.


Sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa perkara suap PN Jakpus, Edy Nasution meminta uang Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara sengketa lahan anak perusahaan Lippo Group. Edy Nasution mengaku meminta uang tersebut atas arahan Nurhadi. Meski begitu, Nurhadi membantah tuduhan itu.


"Nggak, nggak ada, bohong itu," pungkas Nurhadi.


Namun, pada akhirnya uang yang diterima Edy Nasution hanya Rp 1,5 M hasil dari kesepakatan dengan petinggi Lippo, Eddy Sindoro melalui stafnya Wresti Kristian Hesti. Suap diberikan terkait perubahan revisi surat jawaban PN Jakpus untuk menolak eksekusi sengketa lahan di Gading Raya Serpong, yang terlanjur dijadikan lapangan golf.


Pihak yang bersengketa adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Uang suap diberikan dalam bentuk dollar Singapura. Kata Edy, uang itu akan digunakan untuk keperluan Turnamen Tenis Nasional di Bali. Suap diberikan melalui salah satu petinggi Lippo, Doddy Aryanto Supeno kepada Edy di salah satu hotel di Jakarta.


Tak hanya itu, Edy juga didakwa menerima suap dari sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Group di PN Jakpus. Di antaranya, penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar Rp 100 juta, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu sebesar 50.000 USD dan Rp 50 juta.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy telah dihukum 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan Edy masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. 

Editor: Dimas Rizky

  • bekas sekretaris MA Nurhadi
  • KPK periksa Nuhardi
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!