BERITA

Konflik Orang Rimba Jambi, KLHK Siapkan Nota Kesepahaman Kerjasama

""Harus ditemukan dengan prinsip yang sama dengan yang diperjuangkan pada Maret 2015 itu. Kemitraan, dan musti jelas, Orang Rimba legal di situ""

Konflik  Orang Rimba Jambi, KLHK Siapkan Nota Kesepahaman Kerjasama
Orang rimba saat mengadukan pengusiran PT Wana Perintis kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: KBR/Elvidayanti)



KBR, Jakarta-  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  sedang menindaklanjuti kesepakatan kemitraan orang rimba dengan PT Wana Perintis.  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan   KLHK  Hadi Daryanto mengatakan supaya intimidasi terhadap orang rimba yang menggarap HTI di sana tak lagi terulang.

Hadi mengatakan sedang mengupayakan Nota Kesepahaman Kerjasama (NKK) yang mencantumkan hak dan kewajiban antar keduanya supaya menjamin legalitas Orang Rimba.

"Sejak diputuskan tanggal 26 Maret 2015 waktu itu, tidak ada tindak lanjutnya. Jadi kan tidak ada yang bisa dipegang baik oleh orang rimba maupun perusahaan. Saya bilang besok harus difasilitasi, harus ditemukan dengan prinsip yang sama dengan yang diperjuangkan pada Maret 2015 itu. Kemitraan, dan musti jelas, Orang Rimba legal di situ, dan nanti program-program pemerintah bisa masuk, yang ketiga tidak boleh ditanami sawit. Keempat, lahannya tidak boleh diperjualbelikan karena itu lahan negara," ujar Hadi kepada KBR, Senin  (17/10/2016).


Hadi menjelaskan, skema yang pada Maret 2015 lalu disepakati adalah skema kemitraan. Kata dia diputuskan pada waktu itu  areal 114 hektare di areal hutan tanaman industri  tetap atas nama PT Wana Perintis   dengan catatan hasil getahnya dijual orang rimba ke perusahaan.

kata dia konflik di awal bulan ini terjadi ketika Orang Rimba meninggalkan areal  untuk pergi melayat dan ketika kembali sudah mendapati rumah mereka dalam keadaan terbongkar.

"Orang rimba kan orangnya bukan orang yang suka protes kalau ada orang mematok, menanam  dia pindah bergeser terus dia pindah bergeser. Sampai ke suatu areal hutan yang sudah diduduki orang maka dia kembali lagi ke areal yang sudah diduduki karet itu (HTI Wana Perintis). Dengan alasan secara adat Orang Rimba bahwa di areal yang 114 hektare ini ada kuburan nenek moyang dia dan ada pohon Tenggiris yang oleh orang rimba ketika bayi lahir ari-arinya ditanam di pohon itu kalau ditebang pohonnya mereka mati," papar Hadi. 

Hadi melanjutkan, "selama ini mereka sebenarnya nggak ribut, cuma kemarin saat salah satu tumenggung Orang Rimba meninggal 6 bulan lalu. Mereka melayat, ketika pergi, orang perusahaan melakukan pembersihan untuk pemupukan dan membongkar rumah-rumahnya orang rimba yang dikira sudah pergi. Ketika mereka balik kok kamp dibongkar, tanaman dicabutin lalu dihadang sekitar 30an orang di kampung mereka takut dan lari."

Baca : Orang Rimba Diusir dan Diintimidasi

Hadi  mengkalim sudah memanggil direktur perusahaan dan menanyakan alasan mereka mengintimidasi orang rimba. KLHK juga, katanya  sudah mengingatkan kembali soal kesepakatan Maret tahun lalu itu.

"(Akan ada pertemuan lagi?) Iya terus sampai selesai, sampai tidak boleh terulang lagi kasus-kasus begini. Sampai akhirnya di atas kertas ditandatangani semua pihak.   Ini kan terus, sebisanya secepatnya," pungkasnya.


Sebelumnya, Orang Rimba di wilayah Terap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi yang melakukan penanaman karet di areal HTI PT Wana Perintis seluas 114 hektare mengalami pengusiran dan intimidasi. Padahal, pada Maret 2015 telah ada kesepakatan yang melibatkan KLHK yang membolehkan orang rimba menggarap lahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kehutanan no P 39 tahun 2013 soal Kemitraan Kehutanan.  


Editor: Rony Sitangang

  • sengketa lahan orang rimba
  • Hadi Daryanto
  • PT Wana Perintis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!