BERITA

Kasus Suap PT Brantas, KPK: Vonis Terdakwa Sudah Sesuai

"KPK masih mendalami kasus ini."

Kasus Suap PT Brantas, KPK: Vonis Terdakwa Sudah Sesuai
Penyidik saat membeberkan barang bukti suap di Kejati Jakarta (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- KPK menilai putusan hakim kepada para terdakwa kasus suap PT Brantas Abipraya, sempurna dari sisi pemberi. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya memvonis Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA, Dandung Pamularno dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara terkait kasus itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelenggara negara yang menerima belum tentu tahu jika akan disuap.


"Jadi saya sudah baca (putusannya) yang dijadikan pertimbangan hakim itu sempurna, itu dari sisi pemberi. Pertimbangan hakim mengatakan bahwa pemberian suap itu nggak ada percobaan. Contohnya begini, saya memberikan sesuatu kepada pejabat negara melalui istrinya. Melalui istrinya bukan pejabat negaranya kan? Sebetulnya pejabat negaranya nggak ngerti apa-apa ini. Nah perbuatan saya itu dikatakan sempurna tapi belum tentu suap. Karena penyelenggara negaranya kan belum tentu tahu dan menerima," kata Alexander Marwata di Lapangan Upacara Gedung KPK, Senin, (03/10/2016).


Bekas hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu menambahkan banyak kasus penyelenggara negara yang menyerahkan uang ke KPK. Ini lantaran ketidaktahuan penyelenggara negara jika akan disuap.


"Kalau penyelenggara negaranya besoknya mengembalikan itu, dia kan nggak menerima suap. Atau banyak sekali contoh," imbuh Alex.


Menurutnya, pengertian sempurna dalam putusan hakim itu bukan berarti telah terjadi kesepakatan.


"Bukan sempurna terjadi meeting of mind, kesepakatan, tetapi dari sisi pemberi itu sudah perbuatan yang sempurna. Karena ada keinginan dari pemberi itu untuk memberikan kepada jaksa, itu sempurna," tutur Alex.


Saat ini, kata dia, KPK masih mendalami hasil putusan tersebut. Para pemimpin lembaga antirasuah itu telah mendengar paparan dari penyidik soal kasus tersebut.


"Kemarin itu sudah dipaparkan oleh penyidik. Sementara kita coba lihat lagi lah, ada bukti-bukti lagi nggak. Sementara masih didalami lah," imbuh Alex.


Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dihukum dalam kasus penyuapan yang ditujukan kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, perantara suap Direktur Utama PT Basuki Brahmanta Putra, Marudut Pakpahan dihukum tiga tahun penjara.


Dalam persidangan, Marudut mengakui duit Rp2,5 miliar dari petinggi PT Brantas Abipraya itu akan diberikan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Suap diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI.


Marudut juga sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Sudung dan Tomo dalam kasus ini. Bahkan, sebelum ditangkap petugas KPK, Marudut akan menuju ke Kantor Kejati DKI untuk bertemu Sudung.

Editor: Dimas Rizky

  • Suap PT Brantas Abipraya
  • suap putusan pengadilan
  • suap Kejati DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!