HEADLINE

Kartel Ayam, KPPU Denda 11 Perusahaan Hingga 150 Miliar

Kartel Ayam, KPPU Denda 11 Perusahaan Hingga 150 Miliar



KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha  memvonis bersalah  12 perusahaan peternakan pembibitan ayam   terkait   kartel bibit ayam. 12 perusahaan yang divonis di antaranya PT Charoen Phokphand dan Jafpa Comfeed.

Sebanyak 11 perusahaan divonis denda sebesar hampir 150 miliar rupiah. Namun, satu perusahaan  tidak dikenakan vonis denda karena adanya bukti yang meringankan berupa afkir dini yang dilakukan sebelum adanya persekongkolan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Kamser Lumbanradja mengatakan 12 perusahaan itu melakukan persekongkolan dengan modus melakukan afkir dini 2 juta ekor bibit ayam berumur sehari (DOC) pada tahun 2014 yang menyebabkan bibit DOC langka dan mahal.  12 perusahaan itu terbukti melakukan kerjasama untuk membatasi stok bibit ayam agar terjadi peningkatan harga.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor I, II,III, terlapor IV, V sampai XII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU No.5 tahun 1999. Menetapkan pembatalan perjanjian pengafkiran parent stock yang ditandatangani Terlapor I sampai XII pada tanggal 14 September 2015. Menghukum terlapor I dan II membayar denda Rp 25 miliar," jelas Ketua Majelis Hakim KPPU Kamser Lumbandradja di Gedung KPPU, Kamis (13/10/2016).


Dalam pembacaan amar putusan itu, Majelis Hakim juga meminta  pemerintah mengajukan perubahan UU no.41 tahun 2014.

"Presiden dan DPR RI melakukan perubahan UU no.41 tahun 2014 atas perubahan UU no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan untuk memberikan perlindungan kepada peternak mandiri dan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi di industri perunggasan,"  katanya.

Editor: Rony Sitanggang 

  • kartel ayam
  • Ketua Majelis Hakim Kamser Lumbanradja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!