BERITA

KaBulog DKI-Banten Ditetapkan sebagai Tersangka Beras Oplosan

"Kabulog diduga memberikan pasokan cadangan beras kepada pihak ketiga yang tak berizin."

Gilang Ramadhan

KaBulog DKI-Banten Ditetapkan sebagai Tersangka Beras Oplosan
Beras oplosan yang ditemukan Polri di Cipinang, Jakarta (Foto: Gilang/KBR)



KBR, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan Kepala Divisi Regional Bulog DKI Jakarta dan Banten, Agus Dwi Indiarto, sebagai tersangka penyalahgunaan distribusi cadangan beras pemerintah. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, selain itu Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lain yakni berinisial MGS, TID, S alias A dan CS yang merupakan Dirut PT DSU.

Polisi menduga, perusahaan itu mendapat pasokan beras dari Bulog. Padahal PT DSU tak memiliki izin tersebut.


"Bareskrim melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka kemarin. Hari ini akan ditetapkan setelah proses gelar perkara apakah tersangka ini akan ditahan atau tidak. Mereka masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," kata Boy di Mabes Polri, Jumat(14/10/16).


Kasus ini bermula saat Bareskrim menemukan gudang tempat penyimpanan dan pengoplosan beras. Gudang yang berada di Cipinang, Jakarta Timur, kedapatan mengoplos beras merek bulog asal Thailand dengan beras lokal.


"Beras bulog sedianya digunakan untuk operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga dan menjaga pasokan beras dalam negeri," ujar Boy.


Bulog ditunjuk sebagai pengimpor dan bertindak mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah. Boy menjelaskan, selanjutnya beras tersebut disebarkan melalui distributor yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Perintah Pengeluaran Barang atau Delivery Order (SPPB/DO).


"Faktanya ada penyimpangan dalam distribusi ini oleh Bulog. Beras cadangan pemerintah ini diberikan kepada pihak yang tidak berijin" kata Boy.


PT DSU mendapat pasokan beras bulog tersebut dan menyimpannya dalam gudang di Cipinang, Jakarta Timur. Petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog. Beras yang dioplos dikemas kembali menjadi beras premium untuk selanjutnya dijual dan diperdagangkan.


Kelima tersangka dikenakan pasal dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Dimas Rizky

  • beras oplosan
  • kabulog tersangka beras oplosan
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!