BERITA

Ini Perkembangan Pemenuhan Syarat Izin Lingkungan Penggarap Reklamasi

"KLHK juga memberikan asistensi ke pengembang dalam melakukan revisi dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)."

Ini Perkembangan Pemenuhan Syarat Izin Lingkungan Penggarap Reklamasi
Proyek reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta. Pasalnya, menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati, KLHS menjadi acuan bagi pengembang dalam menyusun dokumen izin lingkungan.

KLHK, lanjut Vivien, juga memberikan asistensi ke pengembang dalam melakukan revisi dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami asistensi untuk itu, jadi pulau G,C,D tidak dibiarkan sendirian dia harus mencari, tapi saya mengatakan pada mereka, mereka koordinasi dengan pemda provinsi karena yang akan mengeluarkan dokuemen izin lingkungan kan provinsi. Kami bantu provinsi untuk memproses dokumen lingkungan itu, jadi nggak sendirian juga pemda DKI," kata Rosa Vivien di Sekretariat Walhi, Kamis (13/10/2016).

Selain berpatokan pada KLHS, para pengembang juga harus menunggu kajian Proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD) dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) rampung. Itu sebab, Vivien menyatakan, sanksi administratif bagi sejumlah pengembang kembali diperpanjang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/pembahasan_raperda_reklamasi_lanjut__kesatuan_nelayan_kirim_somasi/85883.html">Raperda Reklamasi Lanjut, Nelayan Somasi Pemprov dan DPRD Jakarta</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/syarat_belum_lengkap__klhk_perpanjang_sanksi_2_penggarap_reklamasi/85621.html">KLHK Perpanjang Sanksi 2 Penggarap Reklamasi</a></b> </li></ul>
    

    Dua dokumen itu menjadi rujukan pengembang menyelesaikan revisi dokumen lingkungan sebagai syarat pencabutan sanksi.

    "Tapi selama revisi itu kan mereka harus melihat pada dokumen NCICD dan dokumen KLHS, dokumen itu kan yang bikin pemerintah, belum jadi, jadi saya sih kabarnya akhir Oktober ini katanya akan jadi," jelas Vivien.

    "Sebenarnya dari kisi-kisinya saja, mereka harusnya sudah mulai kalau yang pulau C,D perpanjangannya sudah keluar, yang pulau G ini sedang kami proses, tapi yang jelas akan diperpanjang," imbuhnya.

    Beberapa pengembang pulau di Teluk Jakarta menerima sanksi administratif dari KLHK. Di antaranya pengembang Pulau C, D, dan G. PT Muara Wisesa yang mengantongi izin relamasi Pulau G misalnya, mereka diminta melengkapi lima syarat sebelum melanjutkan proyek reklamasi. Salah satunya, perubahan dokumen dan izin lingkungan.

    Rosa memastikan proyek reklamasi ini bakal dilanjutkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan.

    "Boleh lanjut asalkan dia mematuhi perintah dalam sanksi dan yang terakhir dokumen lingkungannya itu. Intinya lanjut, bukan dihentikan, tapi lanjut dengan bersyarat," kata dia.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/balitbang_kkp__pembangunan_teluk_jakarta_sia_sia_tanpa_pembenahan_hulu/85491.html">Pembangunan Teluk Jakarta Sia-sia Tanpa Ini</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__alasan_menteri_susi_pertanyakan_bendungan/85622.html">Tanda Tanya Menteri Susi</a></b> </li></ul>
      

      Menurut dia, para pengembang sejauh ini mematuhi sanksi administrasi yang diberikan kementeriannya.

      "Progress-nya mereka mentaati semua, mereka punya willingness yang baik," tutur dia.





      Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • teluk jakarta
  • reklamasi teluk jakarta
  • KLHK
  • sanksi administrasi
  • Rosa Vivien

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!