BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazar Tuding Gubernur BI Terima Uang

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazar Tuding Gubernur BI Terima Uang



KBR, Jakarta- Bekas anggota DPR Muhammad Nazaruddin menyebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menerima aliran uang dari proyek KTP elektronik atau e-KTP. Saat proyek itu dimulai Agus menjabat Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kata bekas Bendahara Umum Demokrat itu, Agus berperan menyetujui anggaran e-KTP dari tahun ke tahun atau multiyears.


"Ya, karena untuk proyek multiyears itu persetujuan utama itu harus dari Menteri Keuangan. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menteri Keuangan, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenarnya, sebelumnya penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Sri Mulyani. Cuma waktu itu sama Agus Marto karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu. Ada dana mengalir ke sana," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016).


Menurut Nazar tanpa persetujuan Menkeu proyek e-KTP mulai dari tahun 2011 hingga 2013 tidak akan berjalan. Meski begitu, Nazar tak menjelaskan lebih rinci berapa aliran yang diterima Agus.


Kata dia, turut mengalir dana proyek e-KTP kepada sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri hingga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hafsah.


"Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu, Jafar Hafsah. Ya banyak semuanya itu," kata Nazaruddin.


Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari beberapa pihak yang disebutkan Nazaruddin tersebut, termasuk Agus Martowardojo.


Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo. Namun Agus mangkir tanpa keterangan kepada penyidik.


Sebelumnya, Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  terlibat dalam kasus ini. Selain itu, terdapat bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang juga dituding menerima aliran dana proyek e-KTP senilai 2,5 juta USD. Usai diperiksa KPK untuk pertama kalinya, Gamawan membantah menerima aliran itu. Ia juga menantang untuk membuktikan tuduhan Nazar.


Kasus korupsi e-KTP bermula dari laporan Nazaruddin. Gamawan sempat melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Agustus, 2013. Ia membantah tundingan Nazaruddin. 22 April 2014, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga  proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dari total nilai proyek Rp 6 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • KTP elektronik
  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!