BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Segera Periksa Gamawan

Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Segera Periksa Gamawan



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat. Gamawan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan ingin segera menyelesaikan kasus korupsi e-KTP.


"Mungkin tidak dalam waktu lama karena kita juga ingin kasus ini supaya segera diselesaikan. Lebih cepat lebih baik, kalau penyidik kan harus punya data-data dan pertimbangan tidak hanya memanggil orang kalau tidak punya kepentingan dalam pemeriksaan. Siapapun yang ada menurut penyidik sepanjang itu diperlukan semua akan dipanggil dan diperiksa," kata Basaria Pandjaitan di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta Pusat, Selasa (04/10/2016).


Hari ini KPK memeriksa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Ini adalah kali pertama Irman diperiksa usai dijadikan tersangka oleh KPK, pekan lalu.


Usai menjalani pemeriksaan, Irman membantah tudingan jika ia melindungi Gamawan dalam kasus ini.


"Kok saya melindungi Gamawan? Tidak. Saya tidak bisa komentar lagi karena saya sudah menyampaikan kepada penyidik. Nanti biar penyidiklah yang menyampaikan," ujar Irman.


KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Sugiharto. Namun, selang dua tahun pasca penetapan tersangka, KPK masih belum menahan Sugiharto dengan alasan kesehatan.


Menurut KPK, skandal korupsi e-KTP itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Sementara itu, anggaran untuk proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.


Sebelumnya, Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut ada aliran dana proyek e-KTP sebesar 2,5 juta USD atau setara lebih 32 miliar rupiah kepada Gamawan. Kata Nazar, uang itu juga mengalir kepada adik Gamawan Fauzi. Belum ada konfirmasi dari Gamawan terkait pernyataan terpidana korupsi itu.


KPK masih mencari sejumlah bukti lain untuk mengkonfirmasi pengakuan Nazar. Kata Basaria, penyidik tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pengakuan.


"Jadi gini, penyidik jangan bekerja berdasarkan pengakuan, kita harus berdasarkan pembuktian. Apabila ada informasi itu kita harus cari bukti-bukti untuk membenarkan ada atau tidak info yang diberikan Nazaruddin, kita harus konfirmasi itu dulu dan harus berdasarkan fakta-fakta," imbuh Basaria.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi e-ktp
  • Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
  • eks mendagri gamawan fauzi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!