BERITA

Dewan Kehormatan Selidiki Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM

Dewan Kehormatan Selidiki Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM
Ilustrasi (foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak ada penanganan pelaporan pelanggaran HAM yang terganggu meski  ada anggota  Komnas HAM yang menyelewengkan anggaran dari negara. Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat berdalih, alokasi dana yang diindikasikan diselewengkan hanya    di sektor unit perencanaan kegiatan internal Komnas HAM.

Meski demikian kata dia, Komnas HAM akan terus menyelidiki lewat dewan kehormatan dan tim internal terkait dugaan penyelewengan anggaran.

"Temuan paling banyak di tahun 2015 itu bukan pada unit penanganan kasus, tapi pada unit perencanaan. Jadi itu terkait dengan kegiatan-kegiatan perencanaan, bukan dipemantauan dan dimediasi. Jadi tidak ada pemantauan dan mediasi fiktif itu tidak ada. Yang ada itu adalah perencanaan pertanggung jawaban kegiatan. Nah kalau hasil output itu baik-baik saja, jadi tidak terpengaruh dengan temuan BPK itu," ujarnya kepada KBR saat dihubungi Rabu (19/10).


Kata dia, divisi khusus yang menangani laporan pelanggaran ham di Komnas HAM berada di bawah kendali sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan dan sub Komisi Mediasi. Dari kedua komisi ini kata dia, tugas utama Komnas dikerjakan oleh empat unit sub komisi. Keempat unit sub komisi ini adalah unit sub Komisi Pengkajian Penelitian, unit sub Komisi Pendidikan Penyuluhan, unit sub Komisi Pemantauan dan unit sub Komisi Mediasi. Dia memastikan transparansi penggunaan anggaran di keempat unit ini tidak memiliki catatan merah dari BPK.


"Keempat sub Komisi ini yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan fungsi Komnas HAM, jadi disana ada Komisioner dan ada staf fungsional. Nah biro-biro itu tugasnya administratif mendukung kerja fungsional. Jadi untuk penuntasan kasus jika kasus itu selama ini ditangani oleh Komisi Pemantauan," ucapnya.


Dia menambahkan, Komnas HAM juga sudah menertiban penggunaan rekening pribadi untuk keperluan operasional Kantor Komnas HAM di daerah. Pasalnya kata dia, hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari BPK saat mengeluarkan laporan tahun 2015 lalu. Dia juga memastikan, meski sebelumnya pengiriman anggaran didaerah menggunakan rekening pribadi, hal itu tidak mengganggu penanganan kasus pelanggaran HAM di daerah.


"Itu kami akui kesalahan, karena sebenarnya tidak boleh menggunakan rekening pribadi dalam pengiriman uang seperti yang terjadi di Papua. Tetapi itu sudah kami tertibkan dan rekomendasi Komnas HAM juga mengasi itu dan harus menggunakan rekening lembaga selanjutnya," tambahnya.


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis hasil pemeriksaan keuangan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di tahun 2015. Kesimpulannya, BPK menyatakan disclaimer atau BPK menolak memberikan opini atas laporan keuangan Komnas HAM. BPK menilai, sejumlah bukti keuangan yang belum lengkap.


Hasil pemeriksaan yang ditandatangi pada 24 Mei 2016 itu pun menunjukkan sejumlah kejanggalan. Misalnya, BPK menemukan sejumlah kegiatan fiktif, penyalahgunaan anggaran, kelebihan pembayaran honor dan proyek, serta laporan penggunaan uang tanpa bukti. BPK menaksir ada kerugian negara y  mencapai 1,19 miliar rupiah di Komnas HAM.


Kerugian negara berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar 820,25 juta rupiah, penyalahgunaan sewa rumah dinas komisioner sebesar 330 juta rupiah, pembayaran uang saku rapat di dalam kantor yang tidak sesuai ketentuan sebesar 22,37 juta rupiah, dan pembayaran honor pegawai yang tidak sesuai ketentuan sebesar 25,34 juta rupiah.


Sedikitnya BPK menemukan 585 nota fiktif senilai 680 juta rupiah lebih yang terbagi di tiga tempat, yakni di Jakarta sebanyak 464 nota fiktif senilai 634 juta rupiah lebih, di Ambon 101 nota fiktif senilai 36 juta rupiah lebih dan di Jayapura sebanyak 20 nota fiktif senilai 9 juta lebih. Sedangkan untuk nota palsu, BPK menemukan 86 nota yang berasal dari Jakarta senilai 139 juta rupiah lebih.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Komnas HAM
  • Imdadun Rahmat
  • laporan bpk
  • penyelewengan anggaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!