BERITA

BRG Mediasi Dua Desa di Riau Yang Ribut di Lahan RAPP

BRG Mediasi Dua Desa di Riau Yang Ribut di Lahan RAPP

KBR, Jakarta- Badan Restorasi Gambut bakal memfasilitasi pertemuan warga Desa Lukit dan Desa Bagan Melibu di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau soal penentuan batas wilayah kedua desa tersebut dalam waktu dekat. 

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut, Myrna A. Safitri mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari verifikasi yang dilakukan pihaknya terkait Konflik di Areal RAPP pada 5 hingga 7 Oktober 2016 lalu.

Kata dia, Belum ada kejelasan di lapangan terhadap batas areal yang dikeluarkan dari konsesi tersebut.


"Warga Bagan Melibur memandang sebagian kecil areal yang saat ini dikelola PT. RAPP adalah wilayah desa mereka. Sementara itu, Desa Lukit menilai areal tersebut masuk ke dalam wilayah desa mereka, yang memang ada di areal konsesi. Menelaah persoalan ini, Tim Verifikasi memandang bahwa hal pertama yang harus diselesaikan adalah penentuan batas kedua desa. Namun demikian, tidak diingkari masih ada persoalan tumpang-tindih klaim di luar itu," ucapnya saat dihubungi KBR.

Baca: RAPP Setuju Lahan Konsesi Dikelola Kembali Masyarakat Desa

Myrna A. Safitri menambahkan tim verifikasi mengunjungi dua titik yang dilaporkan sebagai areal konflik pada 6 Oktober lalu. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.180/Menhut-II/2013 menyebutkan areal Desa Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit dikeluarkan dari areal konsesi. SK ini merupakan perubahan keempat terhadap luasan PT RAPP sejak pertama kali diterbitkan izin pada tahun 1993 (SK Nomor 130/Kpts-II/1993).

"Pada saat verifikasi kami melakukan pemeriksaan bersama terhadap sebagian lokasi yang menjadi sumber konflik. Objek yang disepakati untuk diperiksa adalah kebun sagu masyarakat dengan batas kebun berupa parit berukuran 400 x 700 meter. Di sana kami temukan batas paritnya dan ada beberapa tanaman sagu. Namun keseluruhan batas parit tidak bisa ditemukan lagi karena lahan tersebut telah diolah untuk tanaman akasia oleh perusahaan, yang saat ini usia tanamannya diperkirakan 1,5 bulan,” ujarnya.


Dia menambahkan, pemeriksaan lainnya dilakukan terhadap patok di lahan milik warga Desa Bagan Melibur, Mukhson. Di lapangan, tim menemukan bahwa patok tersebut merupakan milik perusahaan yang dimaksudkan sebagai tanda batas kompartemen.


Sebelumnya, BRG membentuk tim verifikasi dan Fasilitasi pada 19 September 2016. Pembentukan ini didasarkan pada hasil rapat bersama BRG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT. RAPP, menyusul peristiwa penghadangan Kepala BRG saat inspeksi ke areal RAPP. Tim Verifikasi dipimpin oleh Profesor Ashaluddin Jalil, mantan Rektor Universitas Riau yang juga anggota kelompok ahli BRG dengan sekretaris Zainuri Hasyim, pegiat lingkungan yang pernah beraktivitas di Riau.

Baca juga: Alasan KLHK Tak Jatuhkan Sanksi ke RAPP


Editor: Sasmito

  • KLHK
  • Badan Restorasi Gambut (BRG)
  • PT RAPP
  • Konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!