BERITA

Beras Oplosan, Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Kabulog Jakarta-Banten

""Hari ini berkas perkara saudara A kita kirim ke Kejaksaan,""

Beras Oplosan, Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Kabulog Jakarta-Banten
Barang bukti beras oplosan. (Foto: KBR/Gilang R.)



KBR, Jakarta- Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Indiarto, ke Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Agung Setya mengatakan, Agus merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan distribusi cadangan beras pemerintah.

"Hari ini berkas perkara saudara A kita kirim ke Kejaksaan," kata Agung di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (24/10/16).


Sementara itu, Agung mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap empat tersangka lainnya. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk empat tersangka dari pihak swasta ini.


"Masih pendalaman, pemeriksaan para saksi masih berlangsung hari ini. Pembuktian terhadap mereka tetap kita kenakan," jelasnya.


Bareskrim Polri menemukan 41 titik distribusi beras ilegal selain di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading. Penyidik telah memeriksa beberapa titik distribusi yang berada di lingkup DKI Jakarta dan Banten tersebut.


"Itu adalah pihak-pihak yang menerima pasokan dari Bulog," kata Agung.


Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Agung menduga ada lebih dari satu perusahaan yang menerima pasokan beras secara ilegal. Bahkan menurut Dia, tidak menutup kemungkinan ada oknum lain dari Bulog yang terlibat.


"Nanti kita pastikan lagi. Bukan hanya satu saja tapi ada yang lain," ujarnya.


Para pelaku penyelewengan distribusi cadangan beras pemerintah ini akan dikenakan pasal berlapis. Mereka akan dikenakan pasal dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Editor: Rony Sitanggang

  • beras oplosan
  • Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten
  • Agus Dwi Indiarto
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
  • Agung Setya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!