BERITA

Alasan Komnas HAM Minta Presiden Berlakukan Moratorium Hukuman Mati

Alasan Komnas HAM Minta Presiden Berlakukan Moratorium Hukuman Mati



KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan moratorium hukuman mati. Beberapa kasus yang berujung vonis hukuman mati terdapat indikasi kuat terjadi proses peradilan yang tidak adil atau unfair trial.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan di antaranya terdapat kasus penyiksaan saat proses pemeriksaan.  


"Beberapa kasus yang berujung pada vonis hukuman mati ada indikasi kuat terjadi unfair trial. Mulai dari proses penangkapan yang sewenang-wenang, pemeriksaan menggunakan penyiksaan tanpa didampingi penasihat hukum. Malah juga ada yang tidak disertai dengan penerjemah. Oleh karena itu Komnas HAM minta kepada presiden untuk memoratorium. Ditunda dulu kemudian diindaklanjuti dengan kajian serius tentang kasus orang-orang ini," kata Imdadun Rahmat di Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta, Jumat (07/10/2016).


Kata Imdad, semangat utama HAM secara internasional maupun di Indonesia adalah mengurangi dan secara perlahan menghapus hukuman mati. Ia menambahkan berdasarkan hasil kajian sejumlah lembaga menyatakan sistem hukum di Indonesia masih belum baik.


"Dan itu terkonfirmasi dari besarnya juga pengaduan ke Komnas HAM terkait proses hukum itu," imbuh Imdad.


Komnas HAM akan mengirimkan surat itu besok kepada Presiden. Kata dia, moratorium dilakukan sampai ada kajian mendalam terhadap sejumlah kasus terpidana mati. Imdad berharap kajian itu segera dilakukan pemerintah.


"Ya makin cepat makin baik kan," ujarnya.


Salah satu yang menjadi persoalan bagi Komnas HAM adalah kasus hukuman mati terhadap Zulfiqar Ali. Zulfiqar adalah terpidana kasus narkoba dari Pakistan. Kata Imdad, Komnas HAM telah memiliki sejumlah bukti kuat bahwa Zulfiqar tidak bersalah.


"Misalnya kasus Zulfiqar Ali, itu Komnas HAM punya data yang meyakinkan bahwa dia tidak bersalah. Jadi persyaratan fair trial tidak terpenuhi," pungkas Imdad.


Desakan kepada presiden itu mendapat respon positif dari Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal. Akbar mendukung upaya Komnas HAM untuk memoratorium hukuman mati.


"Ya luar biasa Komnas HAM, jadi ada langkah secara kelembagaan untuk membuatnya menjadi riil gitu ya. Jadi saya dukung banget," ujar Akbar.


Politisi partai Nasdem itu telah meminta naskah surat tersebut untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan berbagai pihak lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • moratorium hukuman mati
  • Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat
  • Jokowi Presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!