BERITA

2 Tahun Lebih, KPK Akhirnya Tahan Tersangka Dugaan Korupsi e-KTP

2 Tahun Lebih, KPK Akhirnya Tahan Tersangka Dugaan Korupsi e-KTP



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Sugiharto baru ditahan hari ini (Rabu, 19/10/2016) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejak April 2014 lalu.

Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Aribowo mengaku keberatan atas penahanan tersebut.

"Secara fisik karena beliau sakit, secara manusiawi kami memang keberatan terhadap penahanan ini. Tetapi dari Pak Sugiharto sendiri menginginkan kasus ini cepat selesai," kata Susilo Aribowo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/10/2016).

"Sehingga beliau itu dengan semangat yang tinggi tetap akan menghadiri semua panggilan-panggilan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Kata Susilo, kliennya juga telah menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK. Kuasa hukum juga memohon kepada KPK untuk merawat kliennya selama proses penahanan.

"Kemudian tentu itu akan dilakukan, saya akan mencoba penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran karena sakit," imbuh Susilo.

Kata dia, Sugiharto menderita sejumlah penyakit. Di antaranya toksoplasmosis di otak, kencing manis dan trombosit yang menurun. "Yang sangat mengganggu mungkin penyakit yang ada di otak, taksoplasma. Kadang-kadang bisa loss memory, kadang-kadang bisa kolaps. Kadang-kadang bisa tidak sadar," imbuh Susilo.

Oleh karena itu, kata dia, Sugiharto tak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/dugaan_korupsi_e_ktp__eks_mendagri__buktikan_saya_menerima/85849.html">Bekas Mendagri Gamawan Bantah Terima Aliran Duit e-KTP</a></b></li><b>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/dugaan_korupsi_e_ktp__eks_mendagri__buktikan_saya_menerima/85849.html">Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Eks Pimpinan Komisi II DPR</a></b> <span id="pastemarkerend"></span><br>
    

Sementara itu, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini Sugiharto ditahan Rumah Tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," ujar Yuyuk.

Sugiharto terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia tak bicara sepatah kata pun terkait penahanannya. Sejumlah petugas KPK terlihat mengawal keluar Sugiharto yang duduk di kursi roda.

Susilo menuturkan kliennya hanya ditanya sekira empat pertanyaan oleh penyidik KPK. Di antaranya terkait anggaran dan pihak yang dirugikan atas dugaan korupsi proyek tersebut. Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP senilai Rp6 triliun tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Irman sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP 2011-2012. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Baca juga: Korupsi e-KTP Seret Gamawan




Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi e-ktp
  • Sugiharto
  • eks direktur adminduk kemendagri sugiharto
  • kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!