BERITA

Pasien Kanker Juniarti dan BPJS Kesehatan Bakal Tandatangani Kesepakatan Damai

Pasien Kanker Juniarti dan BPJS Kesehatan Bakal Tandatangani Kesepakatan Damai

KBR, Jakarta - Pasien kanker, Juniarti dan BPJS Kesehatan bakal menandatangani kesepakatan hasil mediasi soal pembiayaan obat kanker trastuzumab pekan ini. Pengacara Juniarti, Rusdianto Matulatuwa mengklaim, BPJS Kesehatan bersedia kembali menanggung biaya trastuzumab bagi pengidap kanker payudara HER2 positif.

"Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 hanya lebih menegaskan kembali tata caranya. Kalau ada itu tentu obatnya harus ada. Poin-poin kesepakatan kita akan kami buat dalam bentuk perjanjian," jelas Rusdianto di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Juniarti sebelumnya menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes keputusan BPJS Kesehatan yang menolak menanggung biaya obat kanker trastuzumab.

Langkah BPJS itu dicurigai dilatari upaya efisiensi beban BPJS Kesehatan.

Sebagai pengidap kanker, Juniarti merasa dirugikan. Sebab harga trastuzumab satu kali pemakaian mencapai Rp25 juta.

Pihak BPJS Kesehatan sejauh ini belum bisa dimintai konfirmasi. Rusdianto mengatakan rencananya mereka akan menandatangani poin kesepakatan Kamis (27/9/2018) pekan ini. Setelah itu, Juniarti dan para pengidap kanker lain bisa kembali mengakses trastuzumab.

Penghentian pembiayaan trastuzumab dimulai dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Nomor 2004/iii.2/2018 yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS se-Indonesia. Dalam surat itu, BPJS Kesehatan menyatakan penjaminan trastuzumab dihentikan sejak 1 April.

Padahal menurut Juniarti, obat itu diperlukan pasien kanker payudara HER2 positif untuk memperlambat pertumbuhan sel kanker.

"Dengan adanya obat ini, dia jadi antibodi monoklonal. Dia menempel ke kanker, dan dia akan membuat kanker ini bertumbuh tapi mati. Itu yang dibutuhkan."

BPJS Kesehatan menggunakan rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis untuk kasus penderita kanker di Padang ketika mengeluarkan keputusan tersebut. Juniarti menyebut semestinya BPJS tidak menggunakan putusan satu kasus untuk membuat kebijakan publik.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • kanker
  • BPJS Kesehatan
  • Juniarti
  • gugatan
  • pasien kanker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!