BERITA

Sementara, Polda Metro Jaya Anggap RS Mitra Keluarga Lalai Tangani Bayi Debora

""Kita lihat fakta-faktanya di lapangan, apakah memenuhi unsur pidana apa tidak. Sementara akan kami kenakan pasal 90 UU Kesehatan," kata Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/9/2017)."

Rafik Maeilana

Sementara, Polda Metro Jaya Anggap RS Mitra Keluarga Lalai Tangani Bayi Debora
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mencari unsur pelanggaran pidana terhadap RS Mitra Keluarga yang telah dianggap lalai kepada pasien. 

Untuk saat ini Polda Metro Jaya mengenakan pasal 90 Undang-undang Kesehatan, karena mengabaikan pasien yang membutuhkan perawatan.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus itu. Dari hasil penyelidikan sementara, pihak rumah sakit dianggap lalai.

"Kita lihat fakta-faktanya di lapangan, apakah memenuhi unsur pidana apa tidak. Sementara akan kami kenakan pasal 90 UU Kesehatan," kata Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Argo menjelaskan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus meninggalnya bayi Debora. Nantinya, pihak rumah sakit juga akan dipanggil untuk diminta keterangan.

"Setelah memeriksa saksi dan mendapatkan barang bukti, pasti akan kami gelar perkaranya," kata Argo Yuwono.

Argo juga memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kasus kematian bayi Debora ini.

"Semua, keluarga, manajemen dan yang berkaitan dengan kasus ini," kata dia.

Bayi berusia empat bulan itu meninggal pada Minggu (3/9/2017). Debora mengalami batu dan sesak. Saat itu orang tua Debora, yaitu pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa anaknya ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun kondisinya memburuk.

Debora diminta harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, untuk biaya di PICU, orang tua harus menyediakan uang muka Rp19 juta. Menurut keluarga Debora, pihak rumah sakit menolak menerima uang muka karena jumlahnya tidak sesuai permintaan. Keluarga Debora hanya membawa uang muka sebesar Rp5 juta, yang seharusnya Rp11 juta. 

Saat menunjukkan kartu BPJS, kartu itu tidak bisa digunakan karena rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS. Rumah Sakit Mitra Keluarga menyarankan keluarga Debora mencari rumah sakit rujukan lain yang bekerjasama dengan BPJS.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Debora
  • bayi Debora
  • orang miskin dilarang sakit
  • Pelayanan Kesehatan
  • kelalaian rumah sakit
  • pasien meninggal
  • Tolak Pasien
  • RS menolak pasien

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!