BERITA

Praperadilan Setya Novanto, KPK Persoalkan Bukti dari Pansus Angket

"Bukti dari Pansus Angket berupa hasil Audit BPK atas KPK"

Ria Apriyani

Praperadilan Setya Novanto, KPK Persoalkan Bukti dari Pansus Angket
Barang bukti KPK dalam sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan salah satu bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto dalam gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan dokumen laporan hasil kinerja KPK yang sebelumnya diserahkan BPK ke Pansus angket KPK. Namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa DPR menyerahkan dokumen tersebut kepada tim kuasa hukum sebagai barang bukti.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mempertanyakan darimana kuasa hukum memperoleh dokumen itu.

"Ketika BPK mengeluarkan laporan itu ke Pansus. Apakah yang diperlihatkan hari ini penyampaian BPK ke sidang praperadilan atau ke tim advokasi? Kemudian itu menjadi bukti di sidang praperadilan. Itu ada mekanisme," ujar Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Tim kuasa hukum hanya melampirkan surat permintaan dokumen yang mereka kirimkan ke DPR. KPK mempertanyakan surat jawaban resmi dari lembaga DPR.

Kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana berdalih masalah sumber perolehan dokumen tidak semestinya diperdebatkan. Menurutnya yang lebih penting adalah keaslian dokumen itu.

"Itu proses internal di lembaga lain. Kami dapat info dari publik kami lihat ada info (dokumen itu). Masalah proses internal itu mereka," kata Arsana.

Ia menambahkan, "perlu kami ingatkan. Pemohon di sini adalah ketua DPR. Jadi kalau proses internal, kami tidak tahu."

Sebelumnya, BPK pernah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kinerja KPK selama 10 tahun terakhir. Dokumen itu diserahkan oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan Pansus angket.

Pada persidangan kemarin, Senin(25/9), bukti lain yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto juga diprotes. Sebab, laporan hasil kinerja KPK yang diajukan masih berupa konsep laporan.

Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan tiga saksi ahli dalam sidang praperdilan hari ini, Selasa (26/9). Nama Romli Atmasasmita, I Gde Panca Hastawa, serta Chairul Huda dipastikan akan memberikan keterangan.

Kuasa hukum Novanto Ketut Mulya Arsana mengaku optimistis kliennya bisa memenangkan gugatan.

"Semua kuasa hukum pasti optimis ya. Pemohon, termohon akan memiliki kiat dan upaya yang sama untuk memenangkan kasus. Pada akhirnya tergantung hakim," kata Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Sidang gugatan praperadilan status tersangka Setya Novanto dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Arsana juga mengatakan akan ada dua bukti dokumen tambahan yang akan diserahkan hari ini.

Tiga saksi yang diajukan Setya Novanto sebelumnya juga pernah bersaksi membela di gugatan praperadilan Budi Gunawan. Ketika itu Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir dan Deputi Sumber Daya Manusia  Polri tahun 2003-2006. Status tersangka Budi Gunawan ketika itu akhirnya dibatalkan PN Jakarta Selatan.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • BPK audit KPK
  • Pansus Angket KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!