BERITA

Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto

Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan status tersangka Setya Novanto. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat itu juga meminta KPK agar menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto sampai ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fadli Zon mengatakan, surat itu merupakan aspirasi dari Ketua DPR Setya Novanto sebagai masyarakat. Ia mengatakan, pimpinan DPR berkewajiban meneruskan aspirasi tersebut.

"Kalau meneruskan aspirasi sesuai Undang-undang biasa saja. Sebagaimana di masyarakat juga banyak permintaan-permintaan semacam itu. Kalau itu dikirim tetap diujung itu sesuai aturan. Tapi sebagai permintaan kami sebatas meneruskan. Jadi dalam Undang-undang istilahnya itu meneruskan," kata Fadli Zon di DPR, Rabu (13/9/2017).

Baca juga:

Fadli Zon mengatakan, Novanto menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPR beberapa hari yang lalu. Kata Fadli, Setya Novanto memiliki hak yang sama dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, meskipun ia berstatus Ketua DPR. Fadli mengaku menandatangani surat tersebut pada Selasa (12/9/2017).

"Yang pasti dia akan mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang ada," kata Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra itu meminta KPK menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku.  Ia mengatakan, surat yang dikirim pimpinan DPR ini bukan bermaksud untuk menghalangi proses hukum (obstraction of justice).

"Enggak ada. Itu terserah proses hukum yang ada di KPK," tambah Fadli.

Fadli mengklaim surat yang dikirim ke KPK tersebut sudah diketahui seluruh jajaran pimpinan DPR. Surat itu telah dibacakan dalam rapat pimpinan DPR sebelum dikirim ke KPK melalui Biro Pimpinan Kesetjenan DPR kemarin.

Namun Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut, sehingga belum bisa memberikan komentar. Agus Hermanto mengatakan akan ngecek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut dan akan mempelajarinya.

"Bisa saja seperti itu, karena tanpa ada saya pun tetap ada forum pimpinan. Itu bisa kolektif kolegial," kata Agus.

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!