HEADLINE

Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Pamulango mengatakan Patrialis terbukti korupsi yaitu menerima suap dari pengusaha daging untuk mempengaruhi uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


"Bahwa berdasarkan Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Terdakwa Patrialis akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Selain dihukum delapan tahun penjara, Pengadilan juga mewajibkan Patrialis membayar denda sebesar Rp300 juta atau diganti tiga bulan kurungan penjara.


Selain itu Patrialis juga dikenakan hukuman tambahan dengan wajib membayar biaya pengganti atas perbuatannya sebesar US$10 ribu dan Rp4 juta, subsider enam bulan  penjara jika tidak mampu mengganti dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.


Selain menghukum Patrialis, Pengadilan Tipikor juga menghukum Kamaluddin, yang menjadi perantara suap dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kamaluddin juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta atau jika tidak sanggup membayar, harus menjalani hukuman pengganti dua bulan penjara.


Kamaludin juga dikenakan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar 40 ribu USD, subsider 6 bulan apabila tidak bisa mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.


Baca juga:


Pertimbangan hakim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Pamulango mengatakan Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dimana dalam perkara ini berperan sebagai pelaku kunci yang menghubungkan antara pemberi suap dan Patrialis sebagai penerima suap.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucapnya.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.


Namun, hakim menilai ada faktor yang meringankan hukuman Patrialis yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum, masih memiliki tanggungan keluarga serta dinilai telah berjasa kepada negara dan mendapat Satya Lencana.


"Apa yang dilakukan Kamaludin tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi namun terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," tambahnya.


Menanggapi putusan tersebut, baik Patrialis, Kamaludin dan Jaksa KPK mengaku belum mengambil sikap apakah menerima atau bakal mengajukan upaya banding.


Ketiganya bakal menggunakan waktu maksimal tujuh hari untuk mempelajari putusan Majelis Hakim.


Baca juga:


Lebih rendah

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menyebut Patrialis Akbar dan Kamaluddin dijanjikan suap Rp2 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Jaksa menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.


Sedangkan terhadap Kamaludin, Jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.


Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.


Patrialis dan Kamaluddin juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman.


Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • patrialis akbar
  • suap Patrialis Akbar
  • OTT Patrialis Akbar
  • pengadilan tipikor
  • vonis koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!